Kasus Kerusuhan Pejompongan: IPW Desak Polda Metro Tangkap Massa Misterius Penyerang Warga

Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas dan menangkap kelompok massa misterius yang diduga menganiaya warga hingga tewas saat kericuhan pasca-demo di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan pembiaran tindakan kekerasan oleh kelompok sipil terhadap warga sipil merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi menjadi preseden buruk pembiaran vigilante di Indonesia.
"Penyampaian aspirasi adalah bagian dari demokrasi. Tindakan anarkis memang tugas polisi untuk menindaknya sesuai hukum. Namun, munculnya kelompok sipil atau ormas yang melakukan aksi kekerasan di depan mata petugas mengesankan adanya pembiaran," ujar Sugeng dalam siaran pers resminya, Rabu (2/9).
Soroti Dugaan Keterlibatan Ormas dan Pam Swakarsa
IPW menilai kemunculan massa misterius yang bertindak sebagai pengamanan liar untuk membubarkan aksi mirip dengan praktik Pam Swakarsa. Peristiwa ini merenggut nyawa Bambang Setiawan (59) serta menyebabkan Faturohman (18) dan beberapa demonstran lainnya mengalami luka-luka.
IPW juga menyoroti beredarnya informasi di masyarakat terkait dugaan keterlibatan Ormas GRIB Jaya di lokasi kejadian pada 27–28 Agustus 2026 dini hari. Sugeng meminta kepolisian tidak tebang pilih dan berani memeriksa pihak-pihak yang berada di lokasi.
"Di publik santer disebutkan kelompok tersebut membawa kayu dan melakukan pemukulan. Bahkan pimpinan GRIB Jaya, Hercules, terlihat di lokasi kerusuhan dan patut dimintai keterangan oleh kepolisian," tegasnya.
Pertanyakan Status 49 Tersangka
Dikutip dari Antara, sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang pasca demo. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa 49 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 44 tersangka dewasa ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sedangkan sisanya ditangani oleh Ditres PPA dan PPA.
Atas penetapan tersebut, IPW mempertanyakan apakah dari puluhan tersangka itu terdapat anggota dari kelompok massa misterius yang melakukan pengeroyokan fatal tersebut.
IPW menegaskan tetap mendukung penindakan hukum bagi perusuh yang bertindak anarkis, namun penegakan hukum yang adil juga wajib menyasar kelompok pengamanan liar demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap fungsi Polri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Aceh Dikepung Kabut Asap: BMKG Ungkap Pemicu dan Ancaman Transboundary Haze
- 2Bus Tahanan Polres Labuhanbatu Masuk Jurang Usai Tabrak Fuso di Jalinsum Labura, Tahanan Luka-Luka
- 3Sengketa Lahan Aceh Utara: Masyarakat dan Serikat Tani Desak PTPN Cot Girek Kembalikan 400 Hektar Tanah Sertifikat
- 4Kabut Asap Karhutla di Aceh Kian Pekat, BMKG Peringatkan Dampak Risiko Kesehatan Warga
- 5Polisi Terlibat Kejar-Kejaran Gerebek Narkoba di Tanjung Morawa, Tujuh Pelaku Ditangkap
- 6Dampak Kabut Asap Karhutla, Dinas Pendidikan Labuhanbatu Terapkan PJJ Bagi Siswa PAUD hingga SMP
- 7Tabrakan Beruntun Maut di Sergai, Sopir Angkutan Tewas dan 9 Orang Luka-Luka
- 8Polres Asahan Tangkap Ayah Tiri Kasus Persetubuhan Anak di Air Joman
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur




