Sumut

Kasus Kerusuhan Pejompongan: IPW Desak Polda Metro Tangkap Massa Misterius Penyerang Warga

Habibi Caniago | 2 September 2026, 06:25 WIB
Kasus Kerusuhan Pejompongan: IPW Desak Polda Metro Tangkap Massa Misterius Penyerang Warga
IPW mendesak Polda Metro Jaya menangkap kelompok massa misterius dan memeriksa dugaan keterlibatan ormas dalam kericuhan demo Pejompongan 27 Agustus 2026.

Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas dan menangkap kelompok massa misterius yang diduga menganiaya warga hingga tewas saat kericuhan pasca-demo di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan pembiaran tindakan kekerasan oleh kelompok sipil terhadap warga sipil merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi menjadi preseden buruk pembiaran vigilante di Indonesia.

"Penyampaian aspirasi adalah bagian dari demokrasi. Tindakan anarkis memang tugas polisi untuk menindaknya sesuai hukum. Namun, munculnya kelompok sipil atau ormas yang melakukan aksi kekerasan di depan mata petugas mengesankan adanya pembiaran," ujar Sugeng dalam siaran pers resminya, Rabu (2/9).

Soroti Dugaan Keterlibatan Ormas dan Pam Swakarsa

IPW menilai kemunculan massa misterius yang bertindak sebagai pengamanan liar untuk membubarkan aksi mirip dengan praktik Pam Swakarsa. Peristiwa ini merenggut nyawa Bambang Setiawan (59) serta menyebabkan Faturohman (18) dan beberapa demonstran lainnya mengalami luka-luka.

IPW juga menyoroti beredarnya informasi di masyarakat terkait dugaan keterlibatan Ormas GRIB Jaya di lokasi kejadian pada 27–28 Agustus 2026 dini hari. Sugeng meminta kepolisian tidak tebang pilih dan berani memeriksa pihak-pihak yang berada di lokasi.

"Di publik santer disebutkan kelompok tersebut membawa kayu dan melakukan pemukulan. Bahkan pimpinan GRIB Jaya, Hercules, terlihat di lokasi kerusuhan dan patut dimintai keterangan oleh kepolisian," tegasnya.

Pertanyakan Status 49 Tersangka

Dikutip dari Antara, sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang pasca demo. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa 49 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 44 tersangka dewasa ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sedangkan sisanya ditangani oleh Ditres PPA dan PPA.

Atas penetapan tersebut, IPW mempertanyakan apakah dari puluhan tersangka itu terdapat anggota dari kelompok massa misterius yang melakukan pengeroyokan fatal tersebut.

IPW menegaskan tetap mendukung penindakan hukum bagi perusuh yang bertindak anarkis, namun penegakan hukum yang adil juga wajib menyasar kelompok pengamanan liar demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap fungsi Polri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.