Sumut

Operasi Sarang Narkoba di Pindoan, Polres Labuhanbatu Amankan 2 Pria dan Sabu 20 Gram Lebih

Habibi Caniago | 17 Oktober 2026, 21:39 WIB
Operasi Sarang Narkoba di Pindoan, Polres Labuhanbatu Amankan  2 Pria  dan Sabu 20 Gram Lebih
Dipimpin Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu penggerebekan sarang narkoba di Pindoan, Rantau Utara. Dua orang berinisial HD dan AF ditangkap bersama 20,36 gram sabu, uang dan timbangan digital.

Labuhanbatu - Tim gabungan Polres Labuhanbatu berhasil membongkar dugaan jaringan pengedar dan memutus rantai pasokan narkoba jenis sabu dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar di kawasan Kecamatan Rantau Utara, Sabtu (17/10/2026) sore.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus dua orang pria serta menyita puluhan gram sabu siap edar.

Operasi skala besar ini dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, didampingi Wakapolres Kompol P.S. Simbolon, Ps. Kabag Ops AKP Rasidi, Kasatresnarkoba AKP Hardiyanto, serta Kanit Turjawali Sat Samapta Ipda Dedy Setiawan.

Penertiban ini melibatkan personel lintas fungsi dari Satresnarkoba, Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Binmas, Polwan, Dokkes, Sie Humas, Sie Propam, hingga dukungan dari Subdenpom I/1-2.

Penggerebekan bermula ketika tim gabungan menyisir lokasi target operasi sekitar pukul 15.25 WIB di Gang Jalan Baru, Lingkungan Pindoan, Kelurahan Rantau Kota, Kecamatan Rantau Utara.

Petugas dengan cepat mengepung area yang disinyalir kuat kerap dijadikan pusat transaksi dan lokasi mengonsumsi barang haram tersebut.

Dari hasil penyergapan di lokasi, petugas mengamankan dua pria berinisial HD (36) dan AF (32).

Saat dilakukan penggeledahan mendalam terhadap tersangka HD, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran tingkat menengah.

Barang bukti yang diamankan meliputi, 13 plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 20,36 gram, 2 plastik klip sedang berisi bungkus klip kosong, 1 unit timbangan elektronik/digital.

Lalu, 1 unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, 1 dompet kecil warna hijau, 1 set alat isap sabu (bong) dan Uang tunai senilai Rp550.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan narkoba.

Keberhasilan operasi tersebut dijelaskan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya saat diwawancarai wartawan. Ia menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini diawali dari laporan dan aduan masyarakat setempat yang resah dengan maraknya aktivitas jual beli narkotika di Lingkungan Pindoan.

"Menanggapi laporan warga, Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggulung para pelaku," ujar AKBP Wahyu Endrajaya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, sambungnya, tersangka HD mengaku mendapatkan barang haram puluhan gram tersebut dari seorang pria berinisial B. Meski petugas langsung melakukan penyisiran dan penyisiran susulan di area sekitar, sosok B berhasil meloloskan diri.

AKBP Wahyu menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kejahatan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Operasi ini merupakan bukti komitmen tanpa kompromi Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kami akan kejar siapa pun penyedianya sampai tuntas," tegasnya.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.