Sumut

Inspektorat Langkat Segera Panggil Perangkat Desa Paya Rengas Soal Laporan Bansos

Habibi Caniago | 1 September 2026, 11:58 WIB
Inspektorat Langkat Segera Panggil Perangkat Desa Paya Rengas Soal Laporan Bansos
Inspektorat Langkat akan memanggil pelapor dan perangkat Desa Paya Rengas terkait dugaan keterlambatan penyaluran undangan bansos usai adanya perbedaan keterangan. - Akurat Sumut/Ariswan

Langkat - Penanganan laporan dugaan maladministrasi pelayanan bantuan sosial (bansos) di Dusun III Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, terus bergulir. Inspektorat Kabupaten Langkat menyatakan bakal memanggil pihak pelapor maupun terlapor untuk dimintai klarifikasi.

Komitmen tersebut disampaikan oleh petugas Bidang Teknis Inspektorat Kabupaten Langkat, Devi Yendrianof, saat ditemui awak media pada Senin (31/8/2026). Devi meminta waktu beberapa hari ke depan untuk menyusun jadwal pemanggilan para pihak yang berkaitan.

"Pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan persoalan tersebut akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi," ujar Devi.

Langkah ini diambil setelah pelapor, Andrean, Sekretaris Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Langkat untuk mempertanyakan kejelasan penanganan pengaduan yang telah ia layangkan sejak 2 Juli 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan bansos oleh perangkat desa kepada seorang warga bernama Herna Wati. Surat undangan penerima bantuan itu diduga baru diserahkan pada hari keempat pelaksanaan penyaluran.

Dalam penelusuran di lapangan, sempat muncul simpang siur informasi. Pihak Inspektorat semula menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan di tingkat Kecamatan Hinai bersama camat setempat.

Namun, saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Camat Hinai, Bahrum, membantah hal tersebut. Ia menegaskan pihak Inspektorat Kabupaten Langkat belum pernah melakukan koordinasi dengannya mengenai laporan yang diajukan Andrean.

Di sisi lain, berkas penanganan laporan itu diketahui berada di bawah kewenangan Inspektur Pembantu (Irban) V, Syaiful, yang saat ini sedang menjalankan ibadah umrah. Pihak pelapor pun diminta kembali datang pada Senin mendatang untuk bertemu langsung dengan pejabat yang bersangkutan.

Andrean menyayangkan lambatnya proses penanganan yang sudah berjalan hampir dua bulan tanpa adanya pemanggilan resmi terhadap dirinya selaku pelapor. Ia menekankan bahwa ikhtiarnya mengawal kasus ini semata-mata demi kepastian hukum dan transparansi pelayanan publik.

"Kedatangan kami bukan untuk mengambil alih kewenangan Inspektorat, melainkan memastikan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui jalur resmi memperoleh tindak lanjut sebagaimana mestinya," tegas Andrean.

Ia berharap Inspektorat dapat bekerja secara objektif dan transparan mengingat persoalan bansos menyangkut hak dan kepentingan langsung masyarakat luas. (Ariswan)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.