Sumut

Dua Pria Ditangkap atas Pelecehan Terhadap Guru SD di Simalungun, Polisi Gerak Cepat Kurang dari 24 Jam!

Kurnia | 21 Februari 2025, 08:40 WIB
Dua Pria Ditangkap atas Pelecehan Terhadap Guru SD di Simalungun, Polisi Gerak Cepat Kurang dari 24 Jam!

AKURAT SUMUT - Pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, sebuah insiden memilukan terjadi di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 

Seorang guru SD asal Medan, yang diidentifikasi dengan inisial N (26), menjadi korban Pemerkosaan yang dilakukan oleh dua pria berusia 43 tahun, yakni Azi Syah P (ASP) dan Satiaman S (SS), warga setempat.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat dan memicu respons cepat dari aparat kepolisian

Menurut keterangan yang diperoleh, korban saat itu tengah beristirahat di rumah kontrakannya.

Tanpa disadari, dua pria tersebut berhasil memasuki kamar korban pada saat ia sedang tertidur.

Kedua tersangka melakukan tindakan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bibir atas.

Salah satu modus operandi yang digunakan adalah dengan mencekik leher korban dan memasukkan suatu benda ke dalam mulutnya.

Tindakan tersebut tidak hanya menyebabkan luka fisik, namun juga meninggalkan bekas trauma psikologis yang mendalam bagi sang korban.

Merespons laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berada di bawah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun segera melakukan olah TKP.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat menentukan, di antaranya adalah sebuah arit, pisau, potongan bambu, serta handuk yang tampak jelas ternoda darah.

Barang bukti tersebut menjadi kunci penting dalam mengungkap kronologi peristiwa dan memperkuat dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pelecehan seksual ini.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masuk. Meskipun pada awalnya kedua tersangka sempat membantah keterlibatan mereka, realitas bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian memaksa mereka untuk akhirnya mengakui perbuatan tersebut.

Pengakuan ini memberikan kepastian atas keterlibatan ASP dan SS dalam tindakan pelecehan seksual terhadap N, sehingga membuka jalan bagi proses hukum selanjutnya.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian menetapkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau alternatifnya dengan Pasal 285 KUHPidana.

Selain itu, laporan resmi mengenai insiden ini telah dicatat dengan nomor LP/B/71/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 16 Februari 2025. Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Pihak kepolisian Simalungun juga menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak.

Dalam keterangannya, aparat mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan segera melaporkan apabila menemukan tanda-tanda tindak kejahatan serupa.

Imbauan ini merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman serta menghindari semakin banyaknya kasus kekerasan seksual yang dapat merusak tatanan sosial dan kehidupan masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I