Sumut

Penggerebekan Dini Hari di Torgamba! Polres Labusel Sukses Bekuk Pengedar Sabu Bersama Barang Bukti

Nuraini Akurat Sumut | 31 Agustus 2026, 12:17 WIB
Penggerebekan Dini Hari di Torgamba! Polres Labusel Sukses Bekuk Pengedar Sabu Bersama Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Labusel sukses membekuk pengedar sabu berinisial EPS alias Endang di Torgamba, Labuhanbatu Selatan. Petugas amankan paket sabu hingga alat hisap - Dok: istimewa

Labuhanbatu Selatan - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menorehkan aksi gemilang dalam memberangus jaringan barang haram di wilayah hukumnya.

Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial EPS alias Endang (49) berhasil diringkus tanpa perlawanan dalam sebuah penggerebekan dini hari di Dusun Aek Batu Kampung Tengah, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (29/8/2026) sekira pukul 02.00 WIB.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Res Narkoba Polres Labusel AKP Wilson Manahan, Senin (31/8/2026).

Operasi kilat itu, kata Kasat, bermula dari aduan cepat masyarakat melalui saluran Dumas Presisi yang meresahkan maraknya transaksi peredaran gelap sabu di kawasan pemukiman tersebut.

Menanggapi laporan warga, lanjutnya, Tim Satres Narkoba Polres Labusel langsung menggebrak lokasi pada pukul 01.30 WIB. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas memergoki gerak-gerik mencurigakan dari tersangka yang merupakan warga setempat.

Tanpa buang waktu, petugas langsung menyergap dan menggeledah tersangka EPS alias Endang. Hasilnya mengejutkan, tepat di samping rumah pelaku, polisi menemukan satu plastik klip diduga berisi sabu, satu set alat hisap (bong), serta kaca pirex yang masih menyisakan sisa-sisa kristal haram.

Tidak berhenti di situ, petugas langsung menyisir bagian dalam rumah tersangka. Ketelitian tim membuahkan hasil saat menggeledah sebuah jaket berwarna hitam merah yang tergantung di ruang tamu. Di dalam kantong jaket tersebut, petugas menemukan satu kotak headset yang digunakan untuk menyembunyikan plastik klip berisi sabu seberat 3,00 gram bruto.

Adapun total barang bukti yang berhasil disita dalam penggerebekan ini meliputi, 2 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,00 gram bruto, 1 buah kaca pirex yang diduga berisi sisa sabu.

Selanjutnya, 1 set alat hisap (bong), 1 buah jaket berwarna hitam merah dan 1 buah kotak headset.

Wilson menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Labusel.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dari masyarakat sangat krusial dan membantu pihak kepolisian dalam membongkar jaringan maupun membekuk para pelaku penyalahgunaan narkoba," tegas AKP Wilson Manahan.

Saat ini, lanjutnya, tersangka EPS alias Endang beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan penuntutan hukum lebih lanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.