Sumut

Satres Narkoba Polres Labusel Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Kota Pinang

Nuraini Akurat Sumut | 6 Agustus 2026, 08:45 WIB
Satres Narkoba Polres Labusel Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Kota Pinang
Terduga Pengedar Sabu dan Barang Bukti saat Diamankan di Mapolres Labusel - Ist

AKURAT SUMUT Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AP alias Andre (31) ditangkap saat penggerebekan di Dusun Sumberjo Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut, Minggu (2/8/2026) pukul 10.30 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas transaksi sabu oleh tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam sebuah kotak silver.

Barang bukti yang disita meliputi, 1 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,45 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok plastik berbentuk sekop, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 unit ponsel merek Redmi warna biru dan 1 buah kotak warna silver.

Saat ini tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labusel untuk menjalani proses penyidikan dan pengembang jaringan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kasi Humas AKP Sujono, menegaskan komitmen jajarannya untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Labusel.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian melalui Dumas Presisi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas AKP Sujono.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan bebas pulsa Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam penuh apabila menemukan tindakan pidana atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

Pengungkapan kasus di Kota Pinang ini menjadi cerminan kecil dari tantangan besar pemberantasan narkotika di Indonesia.

Berdasarkan data nasional dari Badan Narkotika Nasional (BNN) angka prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional berada pada kisaran 1,73% hingga 1,95% dari total populasi penduduk usia produktif (15–64 tahun), atau setara dengan lebih dari 3,3 hingga 4 juta jiwa.

Methamphetamine (sabu) masih menjadi jenis narkotika yang paling dominan beredar dan disita oleh aparat penegak hukum di Indonesia, diikuti oleh ganja dan ekstasi.

Data BNN juga menyebutkan bahwa wilayah Sumatera Utara termasuk perairan dan perbatasan antar kabupaten masih menjadi salah satu koridor rawan masuk dan transitnya jaringan peredaran gelap narkotika sebelum didistribusikan ke daerah lain.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.