Sumut

Aksi Nekat Maling di Tahura Berakhir Apes, Tim Cobra Polres Karo Ciduk 3 Pelaku Sekaligus

Habibi Caniago | 10 September 2026, 22:34 WIB
Aksi Nekat Maling di Tahura Berakhir Apes, Tim Cobra Polres Karo Ciduk 3 Pelaku Sekaligus
Tim Cobra Polres Karo sukses membekuk tiga pelaku pencurian iPhone dan sepeda motor di Berastagi usai melancarkan aksinya terhadap sopir boks di Tahura. Kerugian capai Rp10 juta. - Dok: istimewa

​Karo - Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi sukses membongkar aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Tiga orang komplotan pelaku pencurian bernilai belasan juta rupiah berhasil digulung dalam operasi senyap pada Rabu (9/9/2026) sore.

​Para pelaku yang diringkus masing-masing berinisial BP (24), ANS (31), dan JR (31). Ketiganya dibekuk tanpa perlawanan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, sekitar pukul 18.00 WIB.

​Pengungkapan kasus berawal saat korban bernama AW (30) bersama rekannya sedang menempuh perjalanan mengantar telur dari Medan menuju Aceh menggunakan mobil boks Mitsubishi Canter, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

​Niat hati ingin melepas lelah, korban memutuskan berhenti dan memarkirkan kendaraannya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura). Namun, saat korban tertidur di dalam kabin, komplotan pelaku langsung menyusup dan menggasak barang berharga yang berada di atas dashboard.

​"Satu unit iPhone XR warna hitam dan sebuah tas selempang berisi uang tunai Rp2,7 juta, STNK, SIM B1, serta KTP raib digondol pelaku. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta," ungkap Kasatreskrim Polres Karo, AKP Hizkia Siagian, mewakili Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho.

​Menerima laporan dari korban, Tim Cobra bersama Reskrim Polsek Berastagi bergerak cepat melakukan perburuan. Berbekal informasi intelijen, penangkapan berantai pun dilancarkan.

​Pelaku pertama, BP, berhasil disergap saat nongkrong di pinggir Jalan Tambak Lau Mulgap 1. Dari nyanyian BP, petugas bergerak ke sebuah rumah di Jalan Udara, Gang Pertanian, dan menciduk ANS. Tak butuh waktu lama, tersangka ketiga berinisial JR disergap petugas saat berada di sebuah kedai kopi kawasan Tambak Lau Mulgap 1.

​Selain menciduk ketiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone XR milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.

​Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara. [Sekilap]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.