Aksi Nekat Maling di Tahura Berakhir Apes, Tim Cobra Polres Karo Ciduk 3 Pelaku Sekaligus

Karo - Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi sukses membongkar aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Tiga orang komplotan pelaku pencurian bernilai belasan juta rupiah berhasil digulung dalam operasi senyap pada Rabu (9/9/2026) sore.
Para pelaku yang diringkus masing-masing berinisial BP (24), ANS (31), dan JR (31). Ketiganya dibekuk tanpa perlawanan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, sekitar pukul 18.00 WIB.
Pengungkapan kasus berawal saat korban bernama AW (30) bersama rekannya sedang menempuh perjalanan mengantar telur dari Medan menuju Aceh menggunakan mobil boks Mitsubishi Canter, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Niat hati ingin melepas lelah, korban memutuskan berhenti dan memarkirkan kendaraannya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura). Namun, saat korban tertidur di dalam kabin, komplotan pelaku langsung menyusup dan menggasak barang berharga yang berada di atas dashboard.
"Satu unit iPhone XR warna hitam dan sebuah tas selempang berisi uang tunai Rp2,7 juta, STNK, SIM B1, serta KTP raib digondol pelaku. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta," ungkap Kasatreskrim Polres Karo, AKP Hizkia Siagian, mewakili Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho.
Menerima laporan dari korban, Tim Cobra bersama Reskrim Polsek Berastagi bergerak cepat melakukan perburuan. Berbekal informasi intelijen, penangkapan berantai pun dilancarkan.
Pelaku pertama, BP, berhasil disergap saat nongkrong di pinggir Jalan Tambak Lau Mulgap 1. Dari nyanyian BP, petugas bergerak ke sebuah rumah di Jalan Udara, Gang Pertanian, dan menciduk ANS. Tak butuh waktu lama, tersangka ketiga berinisial JR disergap petugas saat berada di sebuah kedai kopi kawasan Tambak Lau Mulgap 1.
Selain menciduk ketiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone XR milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara. [Sekilap]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Aceh Dikepung Kabut Asap: BMKG Ungkap Pemicu dan Ancaman Transboundary Haze
- 2Bus Tahanan Polres Labuhanbatu Masuk Jurang Usai Tabrak Fuso di Jalinsum Labura, Tahanan Luka-Luka
- 3Sengketa Lahan Aceh Utara: Masyarakat dan Serikat Tani Desak PTPN Cot Girek Kembalikan 400 Hektar Tanah Sertifikat
- 4Kabut Asap Karhutla di Aceh Kian Pekat, BMKG Peringatkan Dampak Risiko Kesehatan Warga
- 5Polisi Terlibat Kejar-Kejaran Gerebek Narkoba di Tanjung Morawa, Tujuh Pelaku Ditangkap
- 6Dampak Kabut Asap Karhutla, Dinas Pendidikan Labuhanbatu Terapkan PJJ Bagi Siswa PAUD hingga SMP
- 7Tabrakan Beruntun Maut di Sergai, Sopir Angkutan Tewas dan 9 Orang Luka-Luka
- 8Gawat bah! Kado HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu Dicoreng "Rapor Merah", Aliansi Mahasiswa Ngamuk Geruduk Kantor Bupati
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur







