Digeruduk Tengah Malam! Satresnarkoba Polres Karo Cokok Dua Pria, 23 Paket Sabu Siap Edar Disikat

Karo - Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Karo menggerebek sebuah rumah yang disinyalir jadi markas transaksi barang haram di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Dalam penggerebekan kilat pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tersebut, dua pria yang diduga kuat sebagai pemain peredaran gelap narkotika berhasil diciduk tanpa perlawanan.
Kedua tersangka yang kini menginap di sel tahanan tersebut masing-masing berinisial ES (38), warga Kecamatan Medan Sunggal, dan DM (44), warga Kecamatan Patumbak.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyidikan intensif tim di lapangan setelah mengendus aroma peredaran barang haram yang meresahkan warga sekitar.
"Benar, kedua tersangka berhasil kami amankan setelah anggota melakukan penyelidikan mendalam di lokasi terindikasi," ujar AKP Jonni H. Pardede.
Saat digeledah, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang tak bisa ditampik kedua pelaku. Dari tangan tersangka, polisi menyita 23 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 1,76 gram.
Tak hanya itu, barang bukti pendukung lainnya ikut diseret ke markas kepolisian, antara lain, 3 plastik klip berles merah kosong, Uang tunai senilai Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi, 1 unit handphone Samsung warna biru tua, 1 unit handphone Vivo warna Glamour Red dan 1 buah bantal berwarna pink yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pria asal Medan tersebut langsung digelandang ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan secara maraton dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Aceh Dikepung Kabut Asap: BMKG Ungkap Pemicu dan Ancaman Transboundary Haze
- 2Bus Tahanan Polres Labuhanbatu Masuk Jurang Usai Tabrak Fuso di Jalinsum Labura, Tahanan Luka-Luka
- 3Sengketa Lahan Aceh Utara: Masyarakat dan Serikat Tani Desak PTPN Cot Girek Kembalikan 400 Hektar Tanah Sertifikat
- 4Kabut Asap Karhutla di Aceh Kian Pekat, BMKG Peringatkan Dampak Risiko Kesehatan Warga
- 5Polisi Terlibat Kejar-Kejaran Gerebek Narkoba di Tanjung Morawa, Tujuh Pelaku Ditangkap
- 6Dampak Kabut Asap Karhutla, Dinas Pendidikan Labuhanbatu Terapkan PJJ Bagi Siswa PAUD hingga SMP
- 7Tabrakan Beruntun Maut di Sergai, Sopir Angkutan Tewas dan 9 Orang Luka-Luka
- 8Gawat bah! Kado HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu Dicoreng "Rapor Merah", Aliansi Mahasiswa Ngamuk Geruduk Kantor Bupati
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur







