Sumut

Skandal Mafia Satwa 1,1 Ton Sisik Trenggiling Inkrah! Kapolres Asahan Didesak Segera Pecat Aipda AHS

Deddy Siregar | 13 Oktober 2026, 13:39 WIB
Skandal Mafia Satwa 1,1 Ton Sisik Trenggiling Inkrah! Kapolres Asahan Didesak Segera Pecat Aipda AHS
Gelombang desakan PTDH menguat usai kasasi MA vonis AHS 9 tahun penjara terkait mafia 1,1 ton sisik trenggiling. Polres Asahan terkesan tertutup? - Akurat Sumut / Deddy Siregar

Asahan - Gelombang desakan publik terhadap kepemimpinan Kapolres Asahan mendadak pecah.

Pasca turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan status hukum oknum anggota Polres Asahan, Alfi Hariadi Siregar alias AHS, masyarakat menuntut tindakan tegas berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

AHS terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi otak di balik sindikat kelas kakap perdagangan gelap 1.180 kilogram (1,18 ton) sisik trenggiling yang disita tim gabungan di Kisaran.

Perjalanan hukum perkara mega skandal ini sempat meliuk tajam. Di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, AHS dijatuhi vonis 9 tahun penjara. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, hukuman oknum polisi tersebut mendadak disunat menjadi 7 tahun.

Beruntung, pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung bertindak tegas dengan menganulir putusan PT Medan dan mengembalikan hukuman AHS menjadi 9 tahun penjara.

Dengan terbitnya putusan kasasi MA tersebut, status hukum perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Secara aturan internal Kepolisian, pimpinan wilayah diwajibkan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menjatuhkan sanksi administratif tertinggi, pemecatan.

"Vonis kasasi terhadap oknum AHS kan sudah ada dan inkrah. Saat ini publik menuntut transparansi dan ketegasan dari Kapolres Asahan untuk segera mengambil tindakan hukum maupun administratif berupa PTDH," tegas Ketua LSM Aliansi Penyelamatan Indonesia (API) Sumut, Andi, Selasa (13/10).

Menurut Andi, langkah PTDH sangat krusial untuk menjaga integritas institusi Polri, menghentikan hak serta fasilitas negara bagi pelaku kejahatan, dan memberikan efek jera agar tidak semakin mencoreng citra korps Bhayangkara.

Namun, upaya konfirmasi awak media untuk mempertanyakan kepastian jadwal sidang KKEP justru terbentur sikap tertutup jajaran Polres Asahan. Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudita, enggan memberikan keterangan secara langsung.

"Silahkan koordinasi dengan Kasi Humas atau Kasat Reskrim untuk bisa dijadwalkan, terima kasih," ujar AKBP Adi Dharma Pramudita singkat melalui pesan elektronik.

Sikap bungkam juga diperlihatkan Kasi Humas Polres Asahan, AKP Herli Damanik. Saat dikonfirmasi via telepon seluler, ia malah merespons dengan nada tinggi dan mempertanyakan konsistensi wartawan dalam mengawal penanganan kasus mafia satwa ini.

"Saya heran kenapa abang saja yang selalu mengajukan konfirmasi terkait persoalan itu-itu saja. Sementara banyak wartawan lain yang saya kenal enggan mengonfirmasi hal tersebut," cetus AKP Herli Damanik.

AKP Herli berdalih bahwa AHS saat ini sudah tidak lagi bertugas di Mapolres Asahan dan melempar tanggung jawab konfirmasi ke tingkat jajaran Polda Sumatera Utara.

"Selain itu, kalau mau konfirmasi terkait hal ini lagi, saran saya silahkan konfirmasi kepada pihak Polda Sumut," tutupnya singkat.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.