Sumut

Trump Naikkan Tarif 32% untuk Indonesia! Apa Dampaknya bagi Ekspor RI?

Kurnia | 4 April 2025, 01:06 WIB
Trump Naikkan Tarif 32% untuk Indonesia! Apa Dampaknya bagi Ekspor RI?


AKURAT SUMUT
- Pada Rabu (2/4/2025) petang waktu Washington, yang setara dengan Kamis pagi (3/4/2025) di Jakarta.

Presiden Amerika Serikat mengumumkan daftar tarif baru yang akan diberlakukan kepada ratusan negara.

Dalam sebuah pernyataan yang disebutnya sebagai “Hari Pembebasan”, Presiden AS, Donald Trump mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap ketidakseimbangan perdagangan yang terjadi selama ini.

Presiden AS menyatakan bahwa sejumlah negara, termasuk Indonesia, akan dikenai tarif timbal balik. Dalam daftar yang diumumkan, Indonesia dikenai tarif sebesar 32 persen atas barang-barang impor.

Presiden AS menegaskan, “Mereka mengenakan biaya kepada kami, kami mengenakan biaya kepada mereka. Bagaimana mungkin ada orang yang marah?”

Ungkapan tersebut menegaskan tekad pemerintah AS untuk mengutamakan kepentingan domestik dan mengoreksi defisit perdagangan yang dikeluhkan.

Isu Defisit Perdagangan dan Data Ekspor

Data dari Kementerian Perdagangan RI menunjukkan bahwa Indonesia mengalami surplus perdagangan nonmigas dengan AS pada tahun 2024 senilai US$16,08 miliar dari total surplus US$31,04 miliar.

Namun, data lain mencatat adanya defisit perdagangan AS terhadap Indonesia yang mencapai US$17,9 miliar.

Perbedaan data ini menggarisbawahi kompleksitas hubungan dagang kedua negara. Ekspor unggulan Indonesia ke AS meliputi produk-produk seperti mesin dan perlengkapan listrik, tekstil, alas kaki, perabotan, serta produk olahan hewani dan nabati.

Rincian Produk Ekspor yang Terpengaruh

Sejumlah produk ekspor Indonesia ke AS diprediksi akan terdampak signifikan oleh penerapan tarif baru. Di antaranya adalah:

  • Mesin dan Perlengkapan Elektrik: US$4,18 miliar

  • Pakaian dan Aksesoris (Rajutan): US$2,48 miliar

  • Alas Kaki: US$2,39 miliar

  • Pakaian dan Aksesoris (Bukan Rajutan): US$2,12 miliar

  • Lemak dan Minyak Hewani/Nabati: US$1,78 miliar

  • Karet dan Barang dari Karet: US$1,685 miliar

  • Perabotan dan Alat Penerangan: US$1,432 miliar

  • Ikan dan Udang: US$1,09 miliar

  • Mesin dan Peralatan Mekanis: US$1,01 miliar

  • Olahan dari Daging dan Ikan: US$788 juta

Penerapan tarif ini diharapkan mulai diberlakukan pada 5 April 2025, dengan tambahan tarif 25 persen bagi mobil asing yang masuk ke AS mulai tengah malam waktu Washington.

Langkah ini mendapat respon beragam dari mitra dagang AS. Uni Eropa dan Kanada telah menyatakan kesiapan untuk merespons, sementara negara-negara lain tengah mempertimbangkan langkah balasan.

Di sisi Indonesia, sejumlah pengamat ekonomi menilai bahwa kebijakan tarif baru ini berpotensi menurunkan volume ekspor secara signifikan.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eisha Maghfiruha Rachbini, mengingatkan bahwa "penerapan tarif tambahan pada produk-produk asal Indonesia akan berdampak langsung pada penurunan ekspor ke AS secara signifikan."

Eisha juga menyarankan agar pemerintah memperluas kerja sama dengan negara-negara tujuan ekspor nontradisional, seperti negara-negara di Timur Tengah dan Afrika, guna mengurangi ketergantungan pada pasar AS.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pengoptimalan perjanjian dagang bilateral dan multilateral serta peningkatan investasi dalam teknologi dan inovasi untuk mendongkrak daya saing produk Indonesia.

Ekonom senior dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengungkapkan bahwa kebijakan tarif baru ini juga membawa risiko dampak negatif di dalam negeri.

Menurutnya, “Semua cara dilakukan untuk menarik tambahan pemasukan, tanpa memandang besar atau kecilnya negara, namun dampaknya dapat memperburuk kondisi domestik dengan potensi meningkatnya tekanan PHK dan perlambatan produksi.”

Hal ini menjadi perhatian utama, mengingat sektor industri padat karya seperti sepatu, tekstil, dan produk karet merupakan andalan ekspor Indonesia ke AS.

Kebijakan tarif baru yang diumumkan oleh Presiden AS menandai babak baru dalam dinamika perdagangan global.

Dengan Indonesia terkena tarif sebesar 32 persen, dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan pada neraca perdagangan, tetapi juga pada sektor industri yang berorientasi ekspor.

Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah strategis, termasuk memperluas pasar ekspor dan meningkatkan inovasi industri, untuk mengantisipasi perubahan ini dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dengan tantangan yang ada, upaya diversifikasi pasar dan peningkatan daya saing produk akan menjadi kunci dalam menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah dinamika perdagangan global yang semakin kompleks.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I