Bupati Fery Sahputra Dukung Pidana Kerja Sosial, Sumut Perkuat Keadilan Restoratif

AKURAT SUMUT (Labuhanbatu Selatan) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan seluruh pemerintah kabupaten/kota menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana di Sumut.
Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (18/11/2025).
Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang bersama Kepala Kejaksaan Negeri Labusel, Victor Perlaungan Purba, turut hadir dan menandatangani MoU tersebut.
Baca Juga: Bupati Labuhanbatu Ikuti Rakor BKN 2025 untuk Percepatan Transformasi Digital ASN
Kehadiran mereka menegaskan dukungan terhadap upaya penguatan praktik restorative justice di tingkat daerah.
Pidana kerja sosial menjadi salah satu strategi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mendorong pembinaan yang humanis.
Skema ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri di tengah masyarakat.
Baca Juga: Bupati Fery Sahputra Ajak ASN Labusel Tingkatkan Produktivitas Lewat Jalan Santai dan Senam Pagi
Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen penting dalam mendukung pendekatan keadilan restoratif yang terus diperkuat di berbagai daerah.
Para kepala daerah se-Sumatera Utara yang hadir menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti MoU melalui koordinasi teknis di wilayah masing-masing, termasuk penyediaan program pembinaan, mekanisme pengawasan, dan kolaborasi dengan perangkat daerah terkait.
Di sela kegiatan, Bupati Fery dan Kajari Labusel Victor Perlaungan Purba melakukan diskusi teknis mengenai kesiapan daerah dalam implementasi pidana kerja sosial.
Baca Juga: 10 Detik Video yang Guncang Labusel, Kisah IM, Biaya Rekreasi Rp350 Ribu, & Bantuan Bupati
Pemkab Labusel menyatakan dukungan penuh sebagai upaya menciptakan lingkungan sosial yang kondusif dan akuntabel.
Pemerintah daerah menilai pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif pembinaan yang relevan, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Dengan MoU ini, pemerintah provinsi, kejaksaan, dan pemerintah kabupaten/kota di Sumut diharapkan semakin terintegrasi dalam pengembangan sistem pembinaan berkelanjutan.
Baca Juga: Jaga Marwah Bupati, Kadishub Labuhanbatu Hari Senin Laporkan Pengrusakan Portal Simpang HSJ
Sinergi tersebut diharapkan meningkatkan rasa keadilan, keamanan sosial, dan efektivitas pemulihan bagi pelaku maupun lingkungan masyarakat.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 2Buntut Tragedi Keracunan Massal MBG di Karo, Kepala BGN Bawa Ancaman Pemecatan ASN Hingga Suspend Dapur SPPG
- 3Dugaan Diskriminasi PT SMART Tbk Jerat Petani Sawit Adipati Labura: Akses Jalan Dipatok, Ekonomi Warga Lumpuh!
- 4Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Bernarkoba Asal Malaysia
- 5Gempa M6,4 Guncang Simalungun Sumatra Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- 6HUT ke-81 RI, 463 Napi Lapas Rantauprapat Terima Remisi, 20 Orang Langsung Bebas
- 7Aksi Heroik Siswa SMAN 1 Panai Hilir Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT ke-81 RI
- 8Perkuat Sinergi Forkopimda, Kapolda Sumut Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Astaka
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur


