Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Bernarkoba Asal Malaysia

MEDAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menghentikan upaya penyelundupan 622 unit rokok elektrik mengandung narkotika yang akrab disebut Pod Getar pada Minggu (16/8) malam.
Tersangka mencoba menyamarkan barang haram tersebut di dalam bungkusan permen beraksara Tiongkok yang dimasukkan ke dalam kantong belanja restoran cepat saji.
Operasi ini bermula dari penelusuran Tim 7 dan 8 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan terkait informasi masuknya pasokan Pod Getar dari Malaysia menuju Kota Medan.
Petugas menghentikan DF (35), seorang pria asal Desa Tanjong Kleng, Aceh Utara, yang sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Iskandar Muda, Medan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita seluruh barang bukti 622 unit Pod Getar.
“Ini merupakan kado kemerdekaan Republik Indonesia, karena dengan diamankannya 622 pcs Pod Getar ini, lebih dari 2.000 jiwa terselamatkan,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (17/8) siang.
Rafli mengonfirmasi bahwa ratusan Pod Getar tersebut dibungkus rapi menggunakan kemasan permen berhuruf Cina dan disembunyikan di dalam tas jinjing milik gerai ayam goreng populer.
Rencananya, barang haram yang diduga kuat dikirim dari Malaysia melalui jalur Aceh ini akan diperjualbelikan secara luas di wilayah Kota Medan.
“Pod Getar ini, dikemas dalam kemasan permen dengan aksara Cina dan kemudian disimpan dalam tote bag makanan ternama. Pod Getar ini, kami duga dipasok dari Malaysia lewat Aceh. Namun, pelaku tidak mengambil ataupun membawa sendiri narkoba dari Aceh, karena narkoba didapat pelaku di kota Medan, untuk kemudian diserahkan ke seseorang guna diedarkan,” tambah Rafli.
Sistem distribusi yang diterapkan tergolong rapi karena menggunakan metode sel terputus. Para pelaku tidak pernah saling bertatap muka secara langsung. Barang ditaruh di titik tertentu oleh pengirim, lalu diambil oleh kurir untuk diletakkan kembali di lokasi baru sebelum diambil oleh penerima berikutnya.
Pihak kepolisian saat ini tengah melacak keberadaan jaringan lainnya yang terlibat, termasuk aktor intelektual yang mengendalikan alur distribusi tersebut.
“Pelaku yang kami amankan ini merupakan kurir, dan mengaku baru kali first menjalankan bisnis haram ini karena tergiur dengan janji upah jutaan Rupiah. Kami pastikan untuk pelaku - pelaku lain akan terus kami kejar, tidak akan ada tempat bagi pengedar terlebih bandar di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli. (Ded)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Aceh Dikepung Kabut Asap: BMKG Ungkap Pemicu dan Ancaman Transboundary Haze
- 2Bus Tahanan Polres Labuhanbatu Masuk Jurang Usai Tabrak Fuso di Jalinsum Labura, Tahanan Luka-Luka
- 3Sengketa Lahan Aceh Utara: Masyarakat dan Serikat Tani Desak PTPN Cot Girek Kembalikan 400 Hektar Tanah Sertifikat
- 4Kabut Asap Karhutla di Aceh Kian Pekat, BMKG Peringatkan Dampak Risiko Kesehatan Warga
- 5Polisi Terlibat Kejar-Kejaran Gerebek Narkoba di Tanjung Morawa, Tujuh Pelaku Ditangkap
- 6Dampak Kabut Asap Karhutla, Dinas Pendidikan Labuhanbatu Terapkan PJJ Bagi Siswa PAUD hingga SMP
- 7Tabrakan Beruntun Maut di Sergai, Sopir Angkutan Tewas dan 9 Orang Luka-Luka
- 8Polres Asahan Tangkap Ayah Tiri Kasus Persetubuhan Anak di Air Joman
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur






