Sumut

Polres Labusel Intensifkan Kampanye Anti Judi Online

Habibi Caniago | 6 Agustus 2026, 08:25 WIB
Polres Labusel Intensifkan Kampanye Anti Judi Online
Mapolres Labusel - Habibi

AKURAT SUMUT Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Polda Sumatera Utara, terus mengintensifkan strategi pencegahan peredaran judi online (judol) di wilayah hukumnya.

Langkah preventif ini dilakukan melalui penetrasi edukasi masif serta sosialisasi langsung guna memutus mata rantai ketergantungan masyarakat terhadap aktivitas perjudian daring.

​Kapolres Labusel, AKBP Rosef Efendi, menegaskan bahwa penanganan kejahatan siber ini membutuhkan komitmen kolektif dan keberanian seluruh elemen masyarakat.

​"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani mengatakan Say No to Judi Online. Ini adalah komitmen bersama untuk melindungi diri, keluarga, dan masa depan dari dampak destruktif perjudian," tegas AKBP Rosef Efendi dalam keterangan resminya, Rabu (5/8).

​Menurut AKBP Rosef, fenomena judi online bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman multidimensi yang dapat merobohkan ketahanan sosial dan ekonomi. Kerugian finansial, keretakan rumah tangga, implikasi pidana, hingga gangguan mental berat seperti depresi menjadi dampak domino yang kian marak ditemui di lapangan.

​Sebagai langkah pembenteng, Polres Labusel menekankan tiga pilar utama bagi masyarakat yakni, Pola Pikir Positif, Menjauhi spekulasi finansial ilegal. Penguatan Spiritual dan Keluarga, Membangun benteng moral dari unit terkecil masyarakat dan Kewaspadaan Terhadap Iming-Iming Instan, Mewaspadai manipulasi keuntungan cepat berbasis digital.

​Masyarakat juga ditempatkan sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum. Pihak kepolisian mengimbau warga agar aktif melaporkan indikasi aktivitas perjudian di lingkungannya melalui layanan bebas pulsa Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam.

​Langkah masif yang diambil Polres Labusel sejalan dengan instruksi tegas pemerintah pusat dan Mabes Polri dalam memberantas darurat judi online di tingkat nasional.

​Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Hingga Pelanggaran Hukum Digital dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Prakiraan Perputaran Uang (PPATK) Menembus Rp327 Triliun (2023) dan berpotensi melampaui Rp900 Triliun jika tidak disekat.

Situs dan Konten Diblokir Lebih dari 3,8 juta konten/situs judi online telah diputus aksesnya.

Estimasi Pemain Mencapai 4 juta masyarakat, di mana 40% di antaranya merupakan kelompok usia muda/produktif.

Puluhan ribu rekening bank dan dompet digital (e-wallet) terkait transaksi judol berhasil dibekukan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.