Sumut

Dugaan Nikah Siri dan KDRT: Ketua Bawaslu Labuhanbatu Disidang DKPP RI, Majelis Kantongi 31 Bukti

Habibi Caniago | 12 Agustus 2026, 18:25 WIB
Dugaan Nikah Siri dan KDRT: Ketua Bawaslu Labuhanbatu Disidang DKPP RI, Majelis Kantongi 31 Bukti
​Dugaan Nikah Siri dan KDRT: Ketua Bawaslu Labuhanbatu Disidang DKPP RI, Majelis Kantongi 31 Bukti - Akurat Sumut/Ist

MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang menyeret Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi, Rabu (12/8/2026).

​Sidang perkara nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026 (berasal dari pengaduan No. 14-P/L-DKPP/VI/2026) tersebut berlangsung secara bertatap muka di Ruang Sidang Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Jalan Kapten Muchtar Basri, Medan.

​Perkara ini mengemuka setelah istri sah teradu, Ambar Lestari, mengadukan suaminya atas dugaan perbuatan tercela yang melanggar etik penyelenggara pemilu.

Dalam persidangan tersebut, Ambar memberikan kuasa hukum kepada M. Fadli Nasution, Zulfikri Lubis, Achmad Sandry Nasution, Sa’ban Husin Siregar, dan Raja Oloan Rambe.

​Kuasa hukum pengadu, M. Fadli Nasution, membeberkan lima poin utama dugaan pelanggaran etik dan hukum yang disangkakan kepada Ketua Bawaslu Labuhanbatu tersebut.

Dugaan pelanggaran itu, bebernya,

​penelantaran istri dan anak-anak.

​Ancam fisik maupun mental terhadap keluarga. Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan modus nikah siri dan Praktek poligami diam-diam tanpa izin resmi dari Pengadilan Agama.

​"Alhamdulillah sidang berjalan lancar. Dalam persidangan hari ini, kami telah menyerahkan sebanyak 31 barang bukti kepada majelis hakim etik," ujar Fadli usai persidangan di Medan, Rabu (12/8/2026).

​Fadli menambahkan, pihak pengadu juga menghadirkan empat orang saksi kunci untuk menguatkan dalil-dalil aduan di hadapan Majelis Pemeriksa DKPP.

​"Seluruh barang bukti dan fakta dari para saksi yang kami hadirkan tidak dapat dibantah oleh teradu (Ketua Bawaslu Labuhanbatu)," tegasnya.

​Tim kuasa hukum menilai tindakan teradu tidak hanya mencederai marwah integritas penyelenggara pemilu, tetapi juga menabrak sejumlah regulasi formal, di antaranya, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (khususnya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 19).

​Lalu, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU No. 16 Tahun 2019 jo. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (terkait aturan persetujuan dan izin poligami). ​UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

​KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 411 ayat (1) terkait delik perzinaan.

Keluar dari ruang sidang, Ketua Bawaslu, Wahyudi enggan diwawancarai wartawan.

​Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Ketua Bawaslu Labuhanbatu sejak Senin (10/8/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.

​Pihak DKPP RI menyampaikan bahwa pascasidang pemeriksaan ini, Majelis DKPP akan menggelar Rapat Pleno Pengambilan Keputusan dalam kurun waktu 7 hingga 10 hari mendatang.

Sementara itu, pembacaan putusan akhir dijadwalkan akan dibacakan secara terbuka paling lambat 40 hari kerja sejak persidangan selesai, atau bisa diputus lebih cepat bergantung pada hasil permusyawaratan majelis.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.