Sumut

Dua Tas Ransel Maut 'Meledak' di Labuhanbatu! Jaringan Narkoba Internasional Malaysia-Aceh Digulung

Habibi Caniago | 24 Agustus 2026, 20:03 WIB
Dua Tas Ransel Maut 'Meledak' di Labuhanbatu! Jaringan Narkoba Internasional Malaysia-Aceh Digulung
Polres Labuhanbatu gagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh. Sabu 30 kg dan 20.000 ekstasi disita, kurir ancaman hukuman mati

Sabu 30 Kg dan 20 Ribu Ekstasi Disita

Rantauprapat - Aparat Satres narkoba Polres Labuhanbatu - Polda Sumatera Utara berhasil membongkar skandal peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

Sepak terjang kurir kawakan berinisial MI alias I (62) terhenti seketika usai disergap petugas di Jalan Lintas Sumatera MH Said, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tangan pria paruh baya ini, polisi menyita barang bukti fantastis, 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam dua tas ransel di mobil Mitsubishi Xpander hitam BK 1553 AEF.

Pengungkapan kasus raksasa yang melibatkan jaringan Malaysia, Dumai, Medan, hingga Aceh ini diekspos langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya dalam konferensi pers di Aula Yan Piter Mapolres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026).

"Peredaran narkoba skala besar ini terungkap berkat laporan masyarakat pada Jumat (21/8/2026) malam. Petugas langsung menyergap kendaraan tersangka dan menemukan 30 bungkus besar sabu serta 4 bungkus transparan berisi puluhan ribu ekstasi," tegas AKBP Wahyu Endrajaya yang didampingi Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji dan perwakilan Pemkab Labuhanbatu.

Hasil pemeriksaan membongkar fakta mengejutkan. Tersangka MI mengaku dikendalikan oleh seorang bos besar berinisial M asal Aceh. Barang haram tersebut diselundupkan langsung dari Malaysia menembus Dumai, Riau, dan rencananya dipasok ke Kota Medan. Tersangka tergiur imbalan terbilang fantastis, yakni Rp4 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantar.

Selain menyita ribuan gram barang haram, polisi mengamankan uang tunai Rp2,7 juta, ponsel, serta kendaraan operasional tersangka. Operasi penyergapan ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 310.000 jiwa anak bangsa dari ancaman kehancuran narkotika.

Atas perbuatan nekatnya menantang hukum, tersangka MI dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kurir antarnegara ini kini terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.