Dua Tas Ransel Maut 'Meledak' di Labuhanbatu! Jaringan Narkoba Internasional Malaysia-Aceh Digulung

Sabu 30 Kg dan 20 Ribu Ekstasi Disita
Rantauprapat - Aparat Satres narkoba Polres Labuhanbatu - Polda Sumatera Utara berhasil membongkar skandal peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Sepak terjang kurir kawakan berinisial MI alias I (62) terhenti seketika usai disergap petugas di Jalan Lintas Sumatera MH Said, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan pria paruh baya ini, polisi menyita barang bukti fantastis, 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam dua tas ransel di mobil Mitsubishi Xpander hitam BK 1553 AEF.
Pengungkapan kasus raksasa yang melibatkan jaringan Malaysia, Dumai, Medan, hingga Aceh ini diekspos langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya dalam konferensi pers di Aula Yan Piter Mapolres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026).
"Peredaran narkoba skala besar ini terungkap berkat laporan masyarakat pada Jumat (21/8/2026) malam. Petugas langsung menyergap kendaraan tersangka dan menemukan 30 bungkus besar sabu serta 4 bungkus transparan berisi puluhan ribu ekstasi," tegas AKBP Wahyu Endrajaya yang didampingi Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji dan perwakilan Pemkab Labuhanbatu.
Hasil pemeriksaan membongkar fakta mengejutkan. Tersangka MI mengaku dikendalikan oleh seorang bos besar berinisial M asal Aceh. Barang haram tersebut diselundupkan langsung dari Malaysia menembus Dumai, Riau, dan rencananya dipasok ke Kota Medan. Tersangka tergiur imbalan terbilang fantastis, yakni Rp4 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantar.
Selain menyita ribuan gram barang haram, polisi mengamankan uang tunai Rp2,7 juta, ponsel, serta kendaraan operasional tersangka. Operasi penyergapan ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 310.000 jiwa anak bangsa dari ancaman kehancuran narkotika.
Atas perbuatan nekatnya menantang hukum, tersangka MI dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kurir antarnegara ini kini terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Aceh Dikepung Kabut Asap: BMKG Ungkap Pemicu dan Ancaman Transboundary Haze
- 2Bus Tahanan Polres Labuhanbatu Masuk Jurang Usai Tabrak Fuso di Jalinsum Labura, Tahanan Luka-Luka
- 3Sengketa Lahan Aceh Utara: Masyarakat dan Serikat Tani Desak PTPN Cot Girek Kembalikan 400 Hektar Tanah Sertifikat
- 4Kabut Asap Karhutla di Aceh Kian Pekat, BMKG Peringatkan Dampak Risiko Kesehatan Warga
- 5Polisi Terlibat Kejar-Kejaran Gerebek Narkoba di Tanjung Morawa, Tujuh Pelaku Ditangkap
- 6Dampak Kabut Asap Karhutla, Dinas Pendidikan Labuhanbatu Terapkan PJJ Bagi Siswa PAUD hingga SMP
- 7Tabrakan Beruntun Maut di Sergai, Sopir Angkutan Tewas dan 9 Orang Luka-Luka
- 8Gawat bah! Kado HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu Dicoreng "Rapor Merah", Aliansi Mahasiswa Ngamuk Geruduk Kantor Bupati
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur







