Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polres Labuhanbatu Sita 31,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi

AKURAT SUMUT – Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional dengan menyita 31,5 kilogram bruto Sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Dua orang pasangan muda yang diduga sebagai kurir diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu, dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (3/3/2026), memaparkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.40 WIB, dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardianto.
Menurut Kapolres, saat diamankan, kedua terduga kurir menggunakan mobil sedan Honda City warna hitam bernomor polisi BK 1238 AFM.
Dari hasil penggeledahan di bagian bagasi kendaraan, petugas menemukan 30 bungkus kemasan teh Cina yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 31,5 kilogram. Selain itu, ditemukan enam bungkus pil ekstasi warna merah muda dengan total keseluruhan 30.000 butir.
“Ini adalah ungkap kasus terbesar perkara narkoba yang ada di Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang merupakan jaringan internasional,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan, barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang masuk ke Indonesia, kemudian diedarkan lintas provinsi. Namun, narkotika itu tidak diperuntukkan bagi wilayah Labuhanbatu maupun Labuhanbatu Utara, melainkan hanya melintas dengan tujuan pengiriman ke Jambi.
“Barang ini tujuannya akan dikirim ke Jambi, jadi tidak untuk Labuhanbatu atau ke Labuhanbatu Utara, hanya melintas saja,” katanya.
Mantan Kapolres Tapanuli Selatan itu juga mengklaim, pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika.
Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi 10 orang, serta satu orang mengonsumsi dua butir ekstasi, pihaknya memperkirakan sekitar 15 ribu jiwa dapat terselamatkan dari peredaran pil ekstasi tersebut.
“Dengan nilai ekonomis total keseluruhan mencapai Rp39 miliar,” paparnya.
Di lokasi yang sama, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto, menjelaskan identitas kedua terduga pelaku.
Mereka adalah DS alias E (25), seorang pria berstatus mahasiswa, warga Provinsi Jawa Barat dan IAO alias O (24), seorang wanita warga Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat ini, kedua terduga kurir beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





