Polda Sumut Pastikan Penyidikan Kematian Winda Lorenza Transparan dan Gunakan Scientific Investigation

MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan komitmennya untuk memperdalam penyidikan atas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa secara mendalam, transparan, akuntabel, dan profesional.
Kepolisian membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk menuntaskan pendalaman menyeluruh guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.
Pernyataan ketegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, pada Kamis (13/8/2026).
Dalam memberikan keterangan pers, Kapolda didampingi oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, serta Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak.
Mengawali keterangannya, Kapolda Sumut menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada pihak keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa. Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi duka atas kepergian almarhumah yang menghembuskan napas terakhir beberapa pekan lalu.
Dalam kesempatan itu, Kapolda memberikan apresiasi tinggi kepada Komisi III DPR RI yang telah mengawal jalannya penanganan perkara melalui fungsi pengawasan legislatif. Lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyidik Polrestabes Medan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah memaparkan progres penyelidikan di hadapan anggota dewan serta keluarga korban.
Menanggapi sifat RDPU yang digelar secara tertutup, Kapolda menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Komisi III DPR RI. Pertimbangan utamanya adalah kerahasiaan materi pemeriksaan yang sensitif, seperti tayangan dokumentasi visual korban hingga rekaman proses autopsi forensik.
"Namun demikian, apa yang direkomendasikan dari RDPU tersebut akan kami laksanakan semuanya secara transparan, akuntabel, dan profesional," tegas Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
Guna menjamin kepastian hukum yang objektif, Polda Sumut membuka akses seluas-luasnya bagi keluarga korban untuk memantau langsung jalannya proses hukum. Selain pengawasan internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Propam Polda Sumut, kepolisian juga menggandeng lembaga eksternal independen seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk turut mengawasi penyidikan.
Polda Sumut menyatakan bahwa langkah penanganan yang diambil merupakan wujud konkret tindak lanjut atas rekomendasi Komisi III DPR RI. Penyidikan akan diperkaya dengan pendekatan penyidikan berbasis ilmiah (scientific investigation) untuk memperoleh bukti yang valid secara hukum.
Kapolda meminta masyarakat dan media memberikan ruang serta waktu kepada tim penyidik untuk merampungkan seluruh tahapan pendalaman materiil selama satu hingga dua bulan ke depan. Proses pendalaman komprehensif ini meliputi konfirmasi ahli medis, evaluasi hasil pemeriksaan laboratorium forensik, hingga analisis rekam jejak digital. Seluruh temuan valid nantinya akan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat dan keluarga korban.
Oknum Polisi Berinisial IH Dipatsus
Di samping fokus pada penanganan kasus kematian korban, Kapolda Sumut membeberkan adanya temuan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang anggota polisi berinisial IH.
Saat ini, Bidang Propam Polda Sumut sedang melakukan pemeriksaan intensif.
Terduga pelanggar IH telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mapolda Sumatera Utara untuk kepentingan pemeriksaan etik. Kepolisian menegaskan tidak akan menutupi pelanggaran sekecil apa pun, baik dari aspek pidana maupun penegakan disiplin anggota.
Hingga saat ini, Polda Sumut masih memegang indikasi awal bahwa kematian Winda Lorenza Gowasa diduga akibat bunuh diri. Meski demikian, kepolisian menekankan bahwa asumsi tersebut bukanlah kesimpulan akhir dari penyidikan.
Penulis: Deddy Siregar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 2Buntut Tragedi Keracunan Massal MBG di Karo, Kepala BGN Bawa Ancaman Pemecatan ASN Hingga Suspend Dapur SPPG
- 3Dugaan Diskriminasi PT SMART Tbk Jerat Petani Sawit Adipati Labura: Akses Jalan Dipatok, Ekonomi Warga Lumpuh!
- 4Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Bernarkoba Asal Malaysia
- 5Gempa M6,4 Guncang Simalungun Sumatra Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- 6HUT ke-81 RI, 463 Napi Lapas Rantauprapat Terima Remisi, 20 Orang Langsung Bebas
- 7Aksi Heroik Siswa SMAN 1 Panai Hilir Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT ke-81 RI
- 8Perkuat Sinergi Forkopimda, Kapolda Sumut Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Astaka
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur







