Sumut

Sindikat Scam Internasional di Medan Digulung, Residivis Lulusan Kamboja Libatkan 3 WNA, Gasak Uang Korban Hingga Rp 6,7 Miliar

Habibi Caniago | 6 Agustus 2026, 13:12 WIB
Sindikat Scam Internasional di Medan Digulung, Residivis Lulusan Kamboja Libatkan 3 WNA, Gasak Uang Korban Hingga Rp 6,7 Miliar
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono saat Konferensi Pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026) - Ist

AKURAT SUMUT – Jajaran Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar sarang kejahatan penipuan siber (online scam) jaringan internasional kelas kakap.

Beroperasi dari sebuah apartemen mewah di jantung Kota Medan, sindikat lintas negara ini nekat melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dan sukses mengeruk dana korban hingga mencapai angka fantastis Rp 6,7 miliar.

Pengungkapan kasus dramatis ini terjadi di Apartemen Podomoro, Medan, pada Selasa (28/7/2026). Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku yang terdiri dari dua Warga Negara Indonesia (WNI) dan tiga WNA asal Pakistan serta India.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan intensif, pihaknya telah menetapkan seorang WNI berinisial VM sebagai tersangka utama.

"Tersangka VM merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2023 dan pernah bekerja di Kamboja," tegas Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Reserse Siber AKBP Viktor Ziliwu saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/8).

Fakta mengejutkan terkuak dari rekam jejak para pelaku. Seluruh anggota kelompok ini ternyata merupakan "lulusan" pekerja siber di Kamboja selama kurang lebih satu tahun. Dalam menjalankan aksi jahatnya, mereka membagi peran secara sangat rapi dan profesional untuk mengelabui para korban secara psikologis.

Berbagai taktik kotor mereka lancarkan, mulai dari Menyamar sebagai Aparat, Memerankan sosok anggota kepolisian hingga petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Membuat akun Facebook fiktif beridentitas perempuan cantik untuk memancing para calon korban.

Khusus untuk tersangka VM, ia melancarkan aksi penipuan terhadap korban berinisial Bunga warga Kalimantan Utara yang sudah ia targetkan sejak masih berada di Kamboja.

Setelah kembali ke Indonesia pada 2025 dan sempat vakum mencari mangsa baru sepanjang Februari hingga Juni 2026, VM kembali menghubungi Bunga. Kali ini, VM menyamar sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menakut-nakuti korban bahwa rekeningnya tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan dalih "dapat membantu menyelesaikan masalah", VM mengeruk uang korban dan menampungnya langsung ke rekening pribadinya.

Dari hasil penggeledahan di lokasi apartemen, polisi berhasil menyita barang bukti krusial berupa sejumlah unit telepon genggam (smartphone) yang digunakan untuk melancarkan penipuan. Tak hanya itu, petugas juga menemukan seragam polisi India yang diduga kuat disiapkan sebagai sarana penyamaran modus baru, meski belum sempat digunakan.

Saat ini, tersangka VM telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, empat orang lainnya termasuk tiga WNA asal India dan Pakistan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk penanganan koordinatif lebih lanjut.

Pihak kepolisian memastikan tidak akan berhenti sampai di sini.

"Kami masih terus mendalami jaringan scam internasional ini dan kemungkinan adanya korban maupun pelaku lainnya," pungkas Kombes Bayu menutup keterangannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.