Sumut

Puluhan Nakes Tanjung Haloban Serbu Polres Labuhanbatu Usai Dipolisikan Kapus: Skandal Dana JKN dan BOK Mencuat

Berman | 27 Agustus 2026, 13:42 WIB
Puluhan Nakes Tanjung Haloban Serbu Polres Labuhanbatu Usai Dipolisikan Kapus: Skandal Dana JKN dan BOK Mencuat
Puluhan nakes Puskesmas Tanjung Haloban penuhi panggilan Polres Labuhanbatu usai dilaporkan Kapus atas dugaan pencemaran nama baik. Polemik transparansi dana JKN dan BOK mencuat - Dok: istimewa

Labuhanbatu - Konflik internal di Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, resmi memasuki fase krusial.

Gelombang tenaga kesehatan (nakes) menggeruduk Mapolres Labuhanbatu pada Rabu (26/8/2026) guna merespons panggilan penyidik atas laporan pidana yang dilayangkan pimpinan institusi mereka sendiri.

Aksi pembelaan diri puluhan aparat medis ini dipicu oleh Laporan Polisi Nomor: LP/B/1066/VIII/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara terkait tuduhan pencemaran nama baik.

Kasus tersebut meledak usai para nakes secara terbuka membongkar dugaan kejanggalan penyaluran hak jasa pelayanan, khususnya transparansi alokasi alokasi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Kuasa Hukum Nakes dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H dan Rekan, memastikan pihaknya bakal bertindak kooperatif dan siap membongkar fakta ril di balik polemik manajemen fasilitas kesehatan tersebut.

"Kami akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara terang kronologis hingga terjadinya situasi yang berkembang di Puskesmas Tanjung Haloban. Kami berharap proses hukum ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Beriman Panjaitan, Kamis (27/8/2026).

Beriman menegaskan, aksi protes bawahan terhadap kebijakan anggaran semestinya direspon dengan evaluasi kepemimpinan, bukan perlawanan hukum.

“Kalau ada anggota atau bawahan yang menyampaikan kritik mengenai pengelolaan anggaran, pembayaran hak, maupun transparansi, semestinya hal itu terlebih dahulu dijadikan bahan evaluasi oleh pimpinan. Kritik tidak selalu berarti serangan pribadi. Kritik bisa menjadi alarm untuk melakukan perbaikan,” kata Beriman.

“Jangan sampai ketika ada kritik dan protes terkait transparansi, respons yang muncul justru laporan pidana terhadap orang yang menyampaikan kritik. Tentu kita harus melihat konteksnya secara utuh. Apakah benar terdapat pencemaran nama baik, atau sebenarnya yang disampaikan adalah kritik dan pengaduan mengenai suatu kebijakan yang perlu dievaluasi,” tegasnya.

“Ini yang akan kami jelaskan kepada penyidik. Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan fakta, bukti dan keterangan para pihak yang berbicara. Yang terpenting, jangan sampai persoalan internal yang seharusnya dapat diselesaikan melalui evaluasi dan klarifikasi justru berkembang menjadi persoalan pidana,” ujarnya.

Beriman menuntaskan keterangannya dengan mengingatkan pentingnya membedakan antara laporan fitnah dan desakan transparansi publik.

“Kalau kritik itu benar, jadikan bahan perbaikan. Kalau kritik itu tidak benar, jawab dengan data dan klarifikasi. Jangan setiap kritik langsung dimaknai sebagai pencemaran nama baik. Apalagi jika kritik tersebut berkaitan dengan kepentingan pelayanan publik dan hak para tenaga kesehatan,” pungkasnya.

Salah seorang nakes terlapor, Jenni Silalahi, menegaskan kesiapannya menjalani seluruh tahapan penyidikan demi memperjuangkan hak-hak tenaga medis.

“Kami akan mengikuti proses hukum ini dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya di hadapan penyidik. Kami berharap laporan ini justru menjadi jalan untuk terbukanya fakta dan kebenaran mengenai persoalan yang kami hadapi di Puskesmas Tanjung Haloban,” jelas Jenni.

Sebelum penyidikan berlanjut ke pemanggilan nakes, Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Haloban, Susyani Purba, lebih dulu menyeret oknum nakes berinisial JS ke ranah pidana pada Minggu (2/8/2026). Langkah hukum ini dipicu oleh tudingan pemotongan insentif serta narasi liar di media sosial yang memojokkan dirinya sepanjang Juli 2026.

Melalui tim kuasa hukumnya, Yarham Dalimunthe, S.H., pihak Kapus membantah keras tuduhan pungli dan menyebut isu yang beredar hanyalah salah faham teknis.

"Hari ini, 2 Agustus 2026, kami mendampingi klien kami mendatangi Polres Labuhanbatu untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum nakes berinisial JS," tegas Yarham sembari memperlihatkan selembar kertas Laporan Polisi kepada sejumlah wartawan di Mapolres Labuhanbatu, Minggu (2/8/2026).

"Seluruh tuduhan pemotongan itu tidak benar. Yang terjadi bukanlah pemotongan liar, melainkan penyesuaian periodik berdasarkan tingkat kehadiran (absensi) dan kinerja nakes yang terhubung ke sistem BPJS Kesehatan. Jika ada staf yang absen atau kinerjanya kurang, alokasi haknya secara otomatis beralih kepada nakes yang rajin dan menjalankan tugas," jelas Yarham.

Yarham turut meluruskan polemik masuknya personel kepolisian ke area puskesmas pada Rabu (29/7/2026) yang sempat memicu isu intimidasi bawahan. Menurutnya, oknum polisi yang merupakan calon suami Kapus hadir murni untuk menjemput Susyani yang merasa tertekan atas situasi kerja yang tidak kondusif.

"Klien kami merasa tertekan dan terintimidasi di tempat kerja akibat situasi yang kurang kondusif belakangan ini. Karena merasa tidak nyaman, Kapus menghubungi calon suaminya murni hanya untuk menjemput dan mendampinginya pulang. Sama sekali tidak ada aksi intimidasi terhadap staf di sana," paparnya.

"Kami persilakan jika pihak JS atau pihak manapun merasa memiliki bukti kuat adanya pungli untuk melapor ke instansi berwenang, baik Kejaksaan maupun Unit Tipidkor Polres Labuhanbatu. Namun, narasi tak berdasar yang merusak nama baik serta mengganggu pelayanan publik di puskesmas tentu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkas Yarham.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

B
Reporter
Berman
H