Sumut

Kurir Sabu 3,87 Kg Jaringan Malaysia-Lampung Ditangkap Dalam Bus ALS di Labuhanbatu

Habibi Caniago | 8 September 2026, 11:04 WIB
Kurir Sabu 3,87 Kg Jaringan Malaysia-Lampung Ditangkap Dalam Bus ALS di Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu bersama TNI menggagalkan peredaran 3,87 kg sabu senilai Rp4 miliar dari Malaysia di bus ALS. Seorang kurir ditangkap dan terancam hukuman mati.

Rantauprapat - Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 3.870 gram atau 3,87 kilogram yang diangkut menggunakan bus angkutan umum Antar Lintas Sumatera (ALS). Dalam operasi gabungan tersebut, seorang pria berinisial M.R. alias R (26) berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus berskala internasional ini dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya dalam kegiatan press release di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Rantauprapat, Senin (7/9/2026).

Penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu (5/9/2026) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Langkah cepat ini diambil setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pimpinan AKP Hardiyanto menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan penumpang bus ALS yang mencurigakan.

"Petugas menghentikan bus ALS yang dimaksud dan mendapati tersangka M.R. duduk di kursi nomor 27. Saat tas ransel hijau miliknya digeledah, ditemukan empat bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,87 kilogram," ujar AKBP Wahyu Endrajaya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari Malaysia atas perintah seorang WN Malaysia. Barang haram itu diselundupkan masuk ke Indonesia melalui jalur laut di Tanjung Balai, dengan tujuan akhir pengiriman ke wilayah Lampung.

Tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta per kilogram atau total Rp80 juta jika barang tiba di tujuan, serta telah menerima uang jalan sebesar Rp3 juta.

Selain paket sabu senilai Rp4 miliar tersebut, petugas menyita barang bukti pendukung meliputi tas ransel, tas sandang, ponsel Oppo A95, tiket bus ALS, dua bungkus busa pelindung, dan uang tunai Rp2,3 juta. Penggagalan peredaran ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 38.700 jiwa dari ancaman bahaya narkotika.

Atas perbuatannya, M.R. dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHPidana) jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam sanksi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak yang hadir dalam konferensi pers tersebut, di antaranya Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Kepala BNNK Labuhanbatu Utara M. Hendro, serta tokoh masyarakat Ustadz M. Tengku Alfan. Seluruh jajaran sepakat bahwa sinergitas TNI-Polri, BNN, dan pemerintah daerah harus terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan pengedar di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.