Sumut

Dramatis! Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus Jali di Kotapinang, Ratusan Gram Sabu Siap Edar Disita

Nuraini Akurat Sumut | 6 September 2026, 21:21 WIB
Dramatis! Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus Jali di Kotapinang, Ratusan Gram Sabu Siap Edar Disita
Satresnarkoba Polres Labusel berhasil menangkap Jali di Kotapinang beserta barang bukti sabu seberat 194,80 gram bruto yang disembunyikan di dalam tas. - Akurat Sumut/Dok: istimewa

Labuhanbatu Selatan - Aksi penyergapan dramatis kembali digencarkan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) - Polda Sumut.

Seorang pria berinisial MRP alias Jali (28) tak berkutik saat diringkus personel Satresnarkoba di Jalan Kampung Raja, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

​Dari tangan pelaku yang menumpang angkutan umum tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 194,80 gram bruto.

​Pengungkapan berawal dari aduan masyarakat melalui saluran Dumas Presisi terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, tim yang dipimpin Kanit II Lidik Satres Narkoba Polres Labusel, IPDA Dapot Tua Simanjuntak langsung bergerak cepat melakukan penyisiran pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

​Petugas kemudian memberhentikan satu unit mobil angkutan umum RAPI jenis Toyota Avanza warna hitam yang mencurigakan. Di dalam kendaraan tersebut, polisi mendapati gerak-gerik Jali warga Jalan Sejarah, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir yang sangat gelisah.

​Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tas sandang hitam merek Eiger yang dipakai tersangka. Di dalamnya tersembunyi plastik kantong hijau berisi dua amplop putih. Setelah dibuka, amplop tersebut menyimpan empat plastik klip berisi sabu kelas berat.

Selain sabu, polisi menyita satu unit ponsel Redmi warna hitam dari saku belakang celana pelaku.

​Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi melalui Kasi Humas AKP Sujono, menegaskan bahwa dari hasil interogasi awal, Jali mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

​"Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor," tegas AKP Sujono dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).

​Saat ini, tersangka Jali beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 atau Polsek terdekat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.