Sumut

Dua Pengedar Sabu Tanjung Medan Digulung Polisi, Barbuk 4 Gram Lebih dan Timbangan Elektrik Disita

Habibi Caniago | 12 Agustus 2026, 16:32 WIB
Dua Pengedar Sabu Tanjung Medan Digulung Polisi, Barbuk 4 Gram Lebih dan Timbangan Elektrik Disita
Barang Bukti saat Diamankan di Mapolres Labusel - Ist

Dua Pengedar Sabu Tanjung Medan Digulung Polisi, Barbuk 4 Gram Lebih dan Timbangan Elektrik Disita

LABUSEL - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bergerak cepat dalam aksi penggerebekan yang melumpuhkan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Senin (10/8/2026) sore.

Dua orang terduga pengedar bernasib sial usai dikepung dan tak berkutik di tangan petugas.

​Dua pria yang diringkus masing-masing berinisial IS alias Imran (38) dan YM alias Yuda (30).

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 4,12 gram beserta perlengkapan transaksi.

​Pengungkapan berawal dari keresahan warga yang melaporkan maraknya peredaran sabu melalui layanan Dumas Presisi dan sorotan media online.

Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim penyidik langsung bergerak melancarkan pengintaian intensif di sekitar lokasi sasaran.

​Begitu pergerakan target terkonfirmasi, petugas tak buang waktu dan langsung melancarkan aksi penangkapan cepat.

​Penyergapan pertama, petugas mendatangi lokasi yang sering dijadikan sarang transaksi. Imran tak sempat melarikan diri saat petugas mengepungnya. Hasil penggeledahan mendalam menemukan 14 plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,41 gram, kotak cokelat, pipet sekop, serta ponsel Realme hitam. Tanpa bisa mengelak, Imran mengakui seluruh barang haram tersebut miliknya.

​Penggeledahan Lanjutan, tak berselang lama di tempat yang sama, giliran Yuda yang digeledah. Dari tangannya, petugas menyita 1 plastik klip sabu seberat 1,71 gram, sebuah timbangan elektrik, kantong plastik klip kosong, ponsel Redmi, kotak HP, serta uang tunai Rp129.000 yang diduga keras merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut.

​Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasatres Narkoba AKP Sahat M Lumban Gaol, didampingi Kasi Humas AKP Sujono, menegaskan aksi pengungkapan tersebut, Rabu (12/8/2026).

​"Informasi masyarakat menjadi pintu masuk utama kami. Kami tidak berhenti pada dua orang ini. Setiap petunjuk akan kami dalami untuk membongkar jaringan yang lebih besar di atas mereka," tegas AKP Sahat dengan nada mantap.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti mulai dari paket sabu siap edar, timbangan digital, hingga alat komunikasi telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Labusel guna menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.

​Polres Labusel mengimbau keras masyarakat untuk terus proaktif melapor via Call Center 110 jika melihat ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba di sekitarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.