Maling Sawit di Labura Digulung Polisi! Dua Pria Pangkalan Lunang Diringkus Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong

Kualuh Leidong - Aksi nekat pencurian hasil perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut akhirnya berhasil dipatahkan aparat kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu meringkus dua pria yang diduga kuat menjadi dalang pencurian puluhan janjang buah sawit di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalan Lunang.
Kedua pelaku yang tak berkutik saat ditangkap masing-masing berinisial IR (38) dan IAP (31). Keduanya diciduk petugas di kediaman masing-masing di Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, pada Minggu (27/9/2026) malam.
Penangkapan para pelaku bermula dari aksi pencurian kelapa sawit yang terjadi pada Jumat (17/7/2026) lalu di perkebunan warga. Dalam aksinya, para pelaku menggasak sekitar 30 janjang buah sawit setara dengan berat 310 kilogram. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat respons cepat personel setelah menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
"Menindaklanjuti laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Ipda Andi Fahri Hasibuan bersama tim langsung bergerak cepat ke lokasi hingga berhasil mengamankan tersangka IR," ujar AKP Mangatas Samosir dalam keterangannya dikutip Rabu (30/9).
Dari tangan IR, petugas menyita barang bukti berupa satu buah egrek bambu yang digunakan untuk memanen sawit secara ilegal serta satu buah keranjang pengangkut.
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan intensif dan berhasil membekuk tersangka kedua, IAP, di rumahnya. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi yang diduga kuat digunakan sebagai sarana mengangkut hasil kejahatan.
"Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya yang dilakukan secara bersama-sama. Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHPidana," tegasnya.
Secara terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan warga.
"Polres Labuhanbatu dan seluruh jajaran tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, dan kami imbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat potensi tindak pidana di sekitarnya," imbau AKP Aswin Irwan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Aceh Dikepung Kabut Asap: BMKG Ungkap Pemicu dan Ancaman Transboundary Haze
- 2Bus Tahanan Polres Labuhanbatu Masuk Jurang Usai Tabrak Fuso di Jalinsum Labura, Tahanan Luka-Luka
- 3Sengketa Lahan Aceh Utara: Masyarakat dan Serikat Tani Desak PTPN Cot Girek Kembalikan 400 Hektar Tanah Sertifikat
- 4Kabut Asap Karhutla di Aceh Kian Pekat, BMKG Peringatkan Dampak Risiko Kesehatan Warga
- 5Polisi Terlibat Kejar-Kejaran Gerebek Narkoba di Tanjung Morawa, Tujuh Pelaku Ditangkap
- 6Dampak Kabut Asap Karhutla, Dinas Pendidikan Labuhanbatu Terapkan PJJ Bagi Siswa PAUD hingga SMP
- 7Tabrakan Beruntun Maut di Sergai, Sopir Angkutan Tewas dan 9 Orang Luka-Luka
- 8Gawat bah! Kado HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu Dicoreng "Rapor Merah", Aliansi Mahasiswa Ngamuk Geruduk Kantor Bupati
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur







