Tawuran di Belawan Berujung Apes! Tim Macan Tangkap 4 Pelaku, Tes Urine Positif Narkoba!

AKURAT SUMUT - Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan empat pelaku tawuran yang meresahkan masyarakat. Setelah dilakukan tes urine, keempatnya dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aksi tawuran di Jalan Selebes Gg. 17.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan segera menuju lokasi dan berhasil menangkap seorang pelaku bernama Rizqon (34) dengan barang bukti sebilah celurit.
Selanjutnya, sekitar pukul 04.30 WIB, tim bergerak ke Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan I, dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, yaitu Sodik Maulana (15), Satria Siregar (24), dan Hamdani Siregar (19), yang tengah terlibat tawuran. Beberapa pelaku lain berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
Setelah diamankan, keempat pelaku dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif narkoba pada semua pelaku. Hal ini mengindikasikan adanya keterkaitan antara aksi tawuran dan penyalahgunaan narkotika.
Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, AKP Pittor Gultom, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para pelaku tawuran ini.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah aksi tawuran, terutama dengan mengawasi anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah.
Polres Pelabuhan Belawan akan terus meningkatkan patroli dan tindakan preventif guna memastikan situasi di wilayah hukum mereka tetap aman dan kondusif.
Penangkapan empat pelaku tawuran di Belawan ini menunjukkan keseriusan Polres Pelabuhan Belawan dalam menindak tegas aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.
Dengan hasil tes urine yang positif narkoba, pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut keterkaitan antara tawuran dan penyalahgunaan narkotika, serta mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pelaku tawuran di Belawan bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di tempat umum, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara jika menyebabkan kematian.
Jika terbukti menggunakan narkoba, mereka bisa dikenakan Pasal 127 UU Narkotika, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara atau rehabilitasi. Jika kedapatan memiliki narkoba, hukuman bisa lebih berat, sesuai Pasal 112 UU Narkotika, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku tawuran dan penyalahgunaan narkoba demi keamanan masyarakat.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 2Buntut Tragedi Keracunan Massal MBG di Karo, Kepala BGN Bawa Ancaman Pemecatan ASN Hingga Suspend Dapur SPPG
- 3Dugaan Diskriminasi PT SMART Tbk Jerat Petani Sawit Adipati Labura: Akses Jalan Dipatok, Ekonomi Warga Lumpuh!
- 4Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Bernarkoba Asal Malaysia
- 5Gempa M6,4 Guncang Simalungun Sumatra Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- 6HUT ke-81 RI, 463 Napi Lapas Rantauprapat Terima Remisi, 20 Orang Langsung Bebas
- 7Aksi Heroik Siswa SMAN 1 Panai Hilir Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT ke-81 RI
- 8Perkuat Sinergi Forkopimda, Kapolda Sumut Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Astaka
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur





