Sumut

Truk CPO PT HSJ Tabrak Portal Pembatas Tonase Hingga Rusak, AKP Andita: Laksanakan Sesuai Aturan

Dedi Redaksi Paradigma | 24 Mei 2025, 14:41 WIB
Truk CPO PT HSJ Tabrak Portal Pembatas Tonase Hingga Rusak, AKP Andita: Laksanakan Sesuai Aturan
AKURAT SUMUT - Aset milik pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sengaja di tabrak sopir muatan CPO milik TP. HSJ hingga palang bagian atas rusak di Dusun Sei Mambang II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Sumut, Jumat, 23 Mei 2025.
 
Aset tersebut berupa portal pembatas tonase yang belum lama ini di pasang dinas perhubungan (Dishub) Labuhanbatu.
 
Mirisnya, pengrusakan aset milik pemerintah itu terjadi dihadapan Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita dan sejumlah anggotanya.
 
Pantauan dilokasi, portal pembatas tonase itu di ditarik truk CPO menggunakan tali tambang dan alat berat diduga milik PT. HSJ grup Asian Agri hingga tercabut.
 
 
Sebelumnya, terpantau dilokasi sejumlah oknum berpakaian organisasi turut melakukan pencabutan palang bagian atas portal milik pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tersebut.
 
Parahnya, Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita saat dikonfirmasi terkait peristiwa pengrusakan aset pemerintah itu malah menyatakan bahwa tanyakan saja sama yang punya plang (portal).
 
"Tanyakan saja sama yang punya plang. Yang buat plang siapa tanyakan saja sama mereka" ucap Andita saat dihubungi, Sabtu, 24 Mei 2025 Siang.
 
Pengakuan anak buah Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky itu bahwa dirinya berada dilokasi tersebut guna mengimbau masyarakat agar tidak terjadi permasalahan.
 
 
 
"Saya mengimbau masyarakat supaya jangan sampai ada permasalahan disitu" ucap Andita.
 
Anehnya, Andita juga mengaku mengimbau masyarakat yang mendukung penegakan Perda nomor 7 tahun 2024 agar menyampaikan ke petugas terkait agar melaksanakan tugas sesuai aturan.
 
"Dan saya juga mengimbau sama (masyarakat) yang di plang itu tolong sampaikan ke petugasnya, agar kalau memang ini kebijakan pemerintah daerah agar laksanakan sesuai aturan sehingga tidak terjadi permasalahan baru" aku anggota Polri itu.
 
Saat terjadi kemacetan, sambung Andita, akibat perselisihan antar masyarakat yang mendukung Perda ditegakkan dengan masyarakat yang berseberangan, Kapolsek mengaku melakukan pengaturan arus lalulintas.
 
"Setelah itu terjadi kemacetan disitu, kami pengaturan, lancar, kami balik, seperti itu keberadaan kami disitu" kilahnya.
 
Namun, saat ditanya peristiwa pengrusakan aset milik pemerintah telah terjadi, apa tindakan polisi?. AKP Andita itu malah sengaja mematikan ponselnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Diduga lakukan perlawanan, sopir truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) milik PT Hari Sawit Jaya (HSJ) sengaja menabrak portal pembatas tonase yang baru didirikan dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu.
 
Peristiwa pelanggaran aturan itu terjadi di Dusun Sei Mambang II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Sumut, Jumat, 23 Mei 2025.
 
Parahnya, aksi pengrusakan aset pemerintah Kabupaten dengan cara truk CPO BK 8368 VD menabrak portal larangan melintas bagi angkutan melebihi 8 ton itu dilakukan sopir dihadapan sejumlah polisi berseragam lengkap. 
 
“Aksi pengrusakan jam 12.10 WIB tadi pas orang mau sholat jumat. Ada sejumlah anggota polisi disitu berpakaian dinas, salah seorangnya tertera namanya A. Sitepu, tapi tidak ada tindakannya. Kami sudah jelaskan bahwa kami menegakkan perda, justru kami ditanya mana perdanya. Kami sempat ribut juga tadi sama supir PT HSJ itu" ujar Rimba Sianturi, Jumat, 23 Mei 2025) kepada sejumlah wartawan. 
 
Setelah aksi pengrusakan aset daerah dengan cara ditabrak hingga besi portal bagian atas rusak dan terbuka, sejumlah angkutan CPO dan truk PT HSJ melintas melewati jalan kabupaten tersebut.
 
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Said Ali Harahap, yang dikonfirmasi terkait kejadian pengrusakan aset daerah tersebut mengaku mengetahui. Namun saat kejadian, kata Said, tidak ada petugas Dishub di lokasi kejadian.
 
Sementara, Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas (Lantas) Polres Labuhanbatu, AKP Rasidin belum mengambil tindakan terhadap pelanggan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tersebut.
 
Sedangkan, Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu dan Manajer Humas PT HSJ grup Asian Agri, Taufik yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait peristiwa pelanggaran Perda dan pengrusakan itu belum menjawab hingga berita ditayangkan.***
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.