Sumut

Terbongkar! Dugaan Nikah Siri Ketua Bawaslu Labuhanbatu Diseret Istri Sah ke Sidang Etik DKPP RI

Habibi Caniago | 9 Agustus 2026, 17:04 WIB
Terbongkar! Dugaan Nikah Siri Ketua Bawaslu Labuhanbatu Diseret Istri Sah ke Sidang Etik DKPP RI
Kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu di Jalan Padat Karya, Aek Tapa A, Kecamatan Rantau Selatan - Akurat/Habibi

LABUHANBATU – Isu tak sedap menghantam integritas penyelenggara pemilu di Kabupaten Labuhanbatu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) dipastikan segera menggelar sidang kode etik terkait aduan dugaan pernikahan siri yang melibatkan oknum Ketua Bawaslu Labuhanbatu berinisial W.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Ambar, yang merupakan istri sah dari teradu, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik berat tersebut ke lembaga penegak kode etik pemilu.

Kuasa Hukum Pengadu, Dr. M. Fadli Nasution, S.H., M.H., membenarkan bahwa perkara tersebut sudah menjadwalkan agenda persidangan resmi.

"Ya benar, sidang akan digelar DKPP RI pada tanggal 12 Agustus 2026 nanti, di Ruang Sidang Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara," ungkap Fadli saat dikonfirmasi wartawan dikutip Minggu (9/8).

Fadli berharap proses pemeriksaan di meja hijau etik ini dapat berjalan transparan dan objektif. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim etik.

"Kami berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan dengan baik, dan DKPP RI dapat memberikan keputusan terbaik sesuai dengan ketentuan hukum dan etik yang berlaku," tambahnya.

Persidangan ini diprediksi akan menyedot perhatian publik lantaran menyentuh langsung aspek etika, moral, dan independensi pimpinan lembaga pengawas pemilu.

Dalam forum persidangan mendatang, Ambar selaku pengadu akan membeberkan seluruh dalil serta bukti-bukti pendukung. Di sisi lain, oknum Ketua Bawaslu berinisial W selaku teradu diberikan hak penuh untuk menyampaikan klarifikasi, jawaban, serta pembelaan atas tuduhan tersebut.

Meskipun isu ini tengah menjadi perbincangan hangat, materi aduan mengenai dugaan pernikahan siri tersebut statusnya belum terbukti secara hukum maupun etik. DKPP RI bertindak sebagai lembaga tunggal yang berwenang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.