Perpisahan Sekolah Tanpa Bebani Orang Tua, Ini Kebijakan Baru dari Disdik Sumatera Utara!

AKURAT SUMUT - Menjelang penutupan tahun ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/2333 Tahun 2025 yang melarang pelaksanaan study tour di luar lingkungan sekolah serta acara perpisahan di luar kampus bagi SMA/SMK dan SLB Negeri.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, serta menitikberatkan pada penguatan karakter dan kesejahteraan siswa.
Dalam SE tersebut, Disdik Sumut memberikan alternatif kegiatan kelulusan yang lebih sederhana namun bermakna.
Pertama, sekolah dianjurkan menggelar acara perpisahan di area sekolah dengan konsep kebersamaan yang mendalam.
Kedua, dipromosikan aktivitas pengembangan bakat dan karakter seperti pentas seni, pameran karya, atau bakti sosial.
Ketiga, difasilitasi refleksi bersama siswa atas perjalanan belajar mereka, sekaligus mempersiapkan mereka melangkah ke jenjang berikutnya.
Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, Basir Hasibuan, menegaskan bahwa SE ini telah disosialisasikan ke seluruh SMA/SMK dan SLB Negeri.
Ia mengakui beberapa sekolah sempat melakukan pengutipan dana sebelum edaran resmi diterima, namun sudah diinstruksikan untuk mengembalikannya.
“Surat edaran larangan study tour ke luar sekolah sudah kami bagikan. Jika ada yang sempat menarik iuran, kami minta agar dikembalikan,” ujarnya pada Senin (28/4/2025).
Basir menambahkan, inisiatif penggalangan dana mandiri oleh siswa masih diperbolehkan, asalkan tanpa intervensi sekolah.
Kota Tebing Tinggi
Melalui SE Nomor 400.3.1/1454/Sekr/2025, Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi mengimbau seluruh jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP, negeri maupun swasta, untuk meniadakan study tour, perpisahan, dan kegiatan serupa yang berpotensi memungut biaya dari orang tua.
Kabupaten Deli Serdang
Bupati dr Asri Ludin Tambunan secara tegas melarang semua sekolah di wilayahnya mengadakan acara perpisahan atau studi wisata yang membebani orang tua.
SE Nomor 800/2142.SKR/2025 menegaskan larangan pemungutan dana untuk kegiatan tersebut.
Menurut Kabid SD Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, hasil pengecekan tidak ditemukan praktik iuran.
“Saat ini jumlah siswa kelas 6 yang kami pantau hanya 12 orang, dan tidak ada pemungutan untuk perpisahan. Acara tetap boleh, asalkan di lingkungan sekolah dan tanpa biaya tambahan bagi orang tua.”
Kota Medan
Disdikbud Kota Medan membolehkan perpisahan siswa, namun hanya dalam kota atau di area sekolah.
Melalui SE Nomor 400.3.13/3891, Sekretaris Disdikbud, Andy Yudhistira M.Pd, menegaskan tiga alasan utama kebijakan ini: mencegah risiko kecelakaan di perjalanan jauh, menghindari beban finansial berlebihan bagi keluarga, dan memfokuskan momen perpisahan sebagai penghargaan, bukan pesta.
“Sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun untuk kegiatan perpisahan,” tegas Andy.
Kegiatan seperti pertunjukan seni, pemberian penghargaan, atau kegiatan sosial di dalam lingkungan sekolah justru dianjurkan.
Pengawasan akan terus dilakukan, dengan sanksi mulai dari teguran hingga hukuman tertulis bagi sekolah yang melanggar.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah di berbagai tingkatan di Sumatera Utara berkomitmen menyeimbangkan kebahagiaan siswa merayakan kelulusan dengan tanggung jawab sosial dan integritas pendidikan.
Siswa tetap dapat merasakan momen istimewa tanpa menambah beban ekonomi keluarga dan tanpa mengabaikan nilai-nilai kebersamaan serta penguatan karakter.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 2Buntut Tragedi Keracunan Massal MBG di Karo, Kepala BGN Bawa Ancaman Pemecatan ASN Hingga Suspend Dapur SPPG
- 3Dugaan Diskriminasi PT SMART Tbk Jerat Petani Sawit Adipati Labura: Akses Jalan Dipatok, Ekonomi Warga Lumpuh!
- 4Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Bernarkoba Asal Malaysia
- 5Gempa M6,4 Guncang Simalungun Sumatra Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- 6HUT ke-81 RI, 463 Napi Lapas Rantauprapat Terima Remisi, 20 Orang Langsung Bebas
- 7Sertijab PJU dan Kapolsek Medan: Kombes Jean Calvijn Tekankan Soliditas dan Pelayanan Publik
- 8Aksi Heroik Siswa SMAN 1 Panai Hilir Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT ke-81 RI
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur




