Dinas Pendidikan Sumut Rombak Sistem PPDB, Pendaftaran SPMB Dimulai Mei!

AKURAT SUMUT - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) mengumumkan pembukaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2025–2026.
Kebijakan baru mencakup perubahan istilah “zonasi” menjadi “jalur domisili” serta alur pendaftaran yang diharapkan lebih adil dan transparan.
Perubahan Istilah dan Mekanisme
Kepala Disdik Sumut, Alexander Sinulingga, menyatakan bahwa pergantian nama PPDB menjadi SPMB diiringi pula dengan revisi zonasi.
“Dalam sistem domisili, pendaftaran didasarkan pada kecamatan tempat tinggal yang tercantum di Kartu Keluarga, bukan sekadar jarak terdekat,” ujar Alexander di kantornya, Medan, Jumat (2/5).
Untuk Kota Medan, Disdik Sumut juga menyiapkan tiga SMA khusus yang boleh dipilih oleh seluruh calon pendaftar guna menampung daerah dengan kepadatan rendah.
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran
Pendaftaran SPMB dibagi dalam dua tahap:
A. Tahap I (jalur domisili, afirmasi, mutasi, prestasi SMK):
- Wilayah VII–XIV: 15–20 Mei 2025
- Wilayah I–VI: 21–26 Mei 2025
B. Tahap II (jalur prestasi SMA, prestasi nilai rapor SMK):
- Wilayah VII–XIV: 2–8 Juni 2025
- Wilayah I–VI: 9–14 Juni 2025
Daya Tampung dan Pelaksanaan
Disdik Sumut menyediakan kuota untuk 438 SMA dengan total kapasitas 94.579 siswa, serta 281 SMK untuk 64.356 siswa. Sebagian besar pendaftaran dilakukan secara online (372 SMA, 235 SMK), sedangkan sisanya dilaksanakan offline.
Komposisi Jalur Seleksi
- SMA: Afirmasi 30%, Mutasi 5%, Domisili 30%, Prestasi 35%
- SMK: Afirmasi 15%, Prestasi lomba/organisasi 10%, Domisili 10%, Prestasi nilai rapor 65%
Persyaratan dan Pemeringkatan
Calon siswa maksimal berusia 21 tahun, lulus SMP/sederajat, serta tercatat dalam KK orang tua minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, peringkat ditentukan berdasarkan nilai rapor, jarak domisili, usia, dan waktu pendaftaran.
Untuk memfasilitasi pendaftaran, Disdik Sumut membuka layanan helpdesk di kantor pusat, cabang dinas, dan satuan pendidikan.
Setelah dinyatakan lulus, calon siswa wajib melakukan daftar ulang gratis dan verifikasi dokumen di sekolah tujuan. Pelanggaran dokumen dapat berujung pembatalan dan sanksi sesuai hukum.
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Untuk memudahkan pendaftar, Disdik Sumut mendirikan helpdesk di tingkat Dinas, Cabang Dinas, dan satuan pendidikan. Calon siswa atau orang tua yang menghadapi kendala pendaftaran secara online dapat langsung menghubungi atau mendatangi layanan tersebut.
Dengan sejumlah pembaruan ini, Disdik Sumut berharap proses SPMB lebih adil, transparan, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Calon siswa diimbau menyiapkan dokumen sejak awal dan mengikuti jadwal pendaftaran sesuai wilayah masing-masing
Dengan kebijakan baru ini, Disdik Sumut berharap proses penerimaan siswa menjadi lebih transparan dan mencerminkan pemerataan kesempatan bagi seluruh calon murid.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 2Buntut Tragedi Keracunan Massal MBG di Karo, Kepala BGN Bawa Ancaman Pemecatan ASN Hingga Suspend Dapur SPPG
- 3Dugaan Diskriminasi PT SMART Tbk Jerat Petani Sawit Adipati Labura: Akses Jalan Dipatok, Ekonomi Warga Lumpuh!
- 4Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Bernarkoba Asal Malaysia
- 5Gempa M6,4 Guncang Simalungun Sumatra Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- 6Sertijab PJU dan Kapolsek Medan: Kombes Jean Calvijn Tekankan Soliditas dan Pelayanan Publik
- 7Aksi Heroik Siswa SMAN 1 Panai Hilir Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT ke-81 RI
- 8Perkuat Sinergi Forkopimda, Kapolda Sumut Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Astaka
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur




