Beredar Foto Di Media Sosial Jaksa Inisial SS Terima Suap 600 Juta Dari Ahyar Ritonga Kasus Narkoba Mantan Residivis, Kasi Intel Rahmad Bungkam
Redaksi | 6 September 2024, 20:59 WIB

AKURAT SUMUT - Beredarnya foto di media sosial akun Anggara Syahputra Jaksa Inisial SS Terima Suap 600 juta dari Ahyar Ritonga Kasus Narkoba, Kamis(5/9/2024).
Dalam akun tersebut berstatus dengan ucapan buk Susi Sihombing dan ibu Elina Flori Kejaksaan Rantauprapat Labuhanbatu, Yang menerima suap 600 juta dari saudara Ahyar Ritonga Kasus Narkoba dengan hukuman 8 bulan penjara..
Woueeww dimana letak keadilan Indonesia ini hukuman bisa dibeli..Sementara napi2 lain kasus narkoba tidak punya uang hukuman diatas 6 tahun..Ada apa dengan buk Susi Sihombing Kejaksaan Rantauprapat, ujar akun Anggara Syahputra.
Media sosial dengan Akun Anggara Syahputra juga menampilkan Foto Jaksa Inisial SS dan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Rantauprapat perkara Ahyar Ritonga dengan tanggal putusan Rabu, 8 Mei 2024 dengan Jaksa Penuntut Umum Elina Flori,S.H, dengan putusan Pidana Penjara waktu tertentu (8 bulan).
Ditetapkan terdakwa tetap ditahan, Ditetapkan barang bukti berupa 1 unit handphone android merek Oppo warna Silver, dibebankan dengan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000 (lima ribu rupiah).
Sebelumnya terbit disalah satu media online menjelaskan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres labuhanbatu 3 orang berhasil diringkus saat membawa sabu seberat 19,04 gram, Jum'at (12/1/2024).
Tiga orang tersebut, inisial JD alias Juli (36) warga kelurahan Aek Kanopan Timur Kabupaten Labuhanbatu Utara, HI alias Timbul (36) Desa Pondok Ladang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, AR alias Ahyar (38) warga Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam pantauan awak media di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rantauprapat Perkara Ahyar Ritonga alias Ahyar bahwa beliau pernah mantan Residivis tersandung perkara dengan Nomor 365/Pid.Sus/2018/PN Rap, Kamis (31/9/2024) dengan Jaksa Penuntut Umum Dicky Aditya, S.H, dengan Putusan Subsider denda Rp. 1.000.000.000,00 Subsider penjara (3 bulan), Pidana penjara waktu tertentu (4 tahun 8 bulan).
Terpisah, Ketika awak media mengkonfirmasi Jaksa Inisial SS melalui WhatsApp pribadinya, Kamis(5/9/2024) terkait beredar fotonya terima suap 600 juta dari Ahyar Ritonga Kasus Narkoba belum menjawab sampai berita ditayangkan.
Dan Awak media juga konfirmasi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui WhatsApp pribadinya, Memed Rahmad Sugama, S.H, Kamis (5/9/2024) belum menjawab alias bungkam terkait beredar foto Jaksa Inisial SS Terima Suap 600 juta dari Ahyar Ritonga Kasus Narkoba di media sosial sampai berita ini dipublikasikan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









