Sumut

Warga Sumbar Tertangkap Polisi di Labuhanbatu Utara karena Dugaan Penyalahgunaan Sabu

Bayong | 21 November 2025, 19:57 WIB
Warga Sumbar Tertangkap Polisi di Labuhanbatu Utara karena Dugaan Penyalahgunaan Sabu

AKURAT SUMUT ( Labura ) - Aparat Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial BK (27), warga Sumatera Barat, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (20/11/2025).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Peredaran 110 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus menugaskan tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal untuk menelusuri lokasi.

“Kami menerima informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Desa Membang Muda. Tim langsung menindaklanjuti dan berhasil menemukan pelaku serta barang bukti sabu,” ujar Ipda Ramadhan Hilal.

Baca Juga: Polda Sumut Grebek Home Industri Sabu Di Labuhanbatu, Kapolres Kecolongan?, Kasat Sopar :Belum Ada Itu, Mungkin Polda

Saat pemeriksaan di Jalan Lintas Sumatera, petugas menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bruto 3,03 gram dari tangan BK.

Petugas kemudian membawa BK dan barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti kini diamankan untuk pengembangan kasus. Ini bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kualuh Hulu,” tambah Ramadhan Hilal.

Baca Juga: Pelaku Pake Sabu Sebelum Bunuh Korban! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Pembunuhan Sopir Taksi Online

Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Kualuh Hulu sebagai bagian dari upaya aparat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Labuhanbatu Utara.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.