Kronologi Lengkap Pembunuhan Wakil Rektor II ITBI Kabanjahe, Kaki Pelaku Ditembak Polisi

Medan - Rangkaian penyidikan kasus pembunuhan sadis yang menimpa Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia (ITBI) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38), akhirnya membuahkan hasil.
Tim gabungan Polres Karo dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut resmi meringkus dua orang tersangka yang melakoni aksi keji tersebut secara terencana.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AFR (25) dan MRS (37). Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Deli Serdang pada Senin (28/9/2026) setelah sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya.
Kronologi Kejadian
Dipaparkan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, berdasarkan hasil rekonstruksi dan rincian penyidikan kepolisian, berikut kronologi lengkap aksi pembunuhan berencana tersebut.
Niat dan Pemetaan Situasi (Perencanaan)
Tersangka AFR dan MRS pernah bekerja di kawasan perumahan tempat tinggal korban, yakni Komplek J-Kesain, Blok C1 Nomor 2, Desa Raya, Kecamatan Berastagi. Hal ini membuat kedua pelaku hafal betul kondisi rumah korban, kebiasaan korban yang tinggal seorang diri, serta keberadaan barang-barang mewah milik korban. Karena dorongan ingin menguasai harta benda korban, niat jahat untuk menghabisi nyawa Asprina pun dirancang.
Perjalanan Menuju Lokasi Sasaran
Setelah merencanakan aksi penyusupan dan perampokan dengan matang, kedua pelaku bertolak dari Kota Medan menuju Kabanjahe menggunakan moda transportasi travel umum.
Aksi Menyusup dan Penyergapan
Setibanya di rumah korban di Berastagi, AFR dan MRS mengendap-endap masuk melalui bagian belakang rumah dengan memanjat atap kaca. Namun, aksi penyusupan ini dipergoki langsung oleh Asprina.
Eksekusi Pembunuhan dan Pembobolan Harta
Panik karena aksinya ketahuan, kedua pelaku langsung menyerang dan menghabisi nyawa Wakil Rektor II tersebut tanpa pembicaraan panjang. Setelah korban tewas bersimbah darah, para pelaku menguras barang berharga korban, meliputi uang tunai sebesar Rp30 juta, perhiasan anting, jam tangan, serta satu unit mobil milik korban. Keduanya kemudian melarikan diri kembali menuju Medan menggunakan mobil curian tersebut.
Penemuan Jasad oleh Keluarga
Aksi keji ini terungkap saat pihak keluarga panik karena korban tak dapat dihubungi. Pihak keluarga mendatangi rumah korban yang dalam keadaan terkunci rapat lalu memaksa masuk. Di dalam rumah, Asprina ditemukan telah meninggal dunia berceceran darah.
Perburuan dan Tindakan Tegas Terukur
Tim gabungan bergerak cepat mengidentifikasi serta melacak keberadaan para pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di Deli Serdang. Namun, saat proses pengembangan pencarian barang bukti, kedua pelaku berusaha melawan petugas dan mengabaikan tembakan peringatan. Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di bagian kaki kedua pelaku.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho menegaskan bahwa tindakan kedua pelaku tergolong perbuatan pidana berat dan terencana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pelaku kini terancam hukuman pidana mati.
Penulis: Rahmat Hidayat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Aceh Dikepung Kabut Asap: BMKG Ungkap Pemicu dan Ancaman Transboundary Haze
- 2Bus Tahanan Polres Labuhanbatu Masuk Jurang Usai Tabrak Fuso di Jalinsum Labura, Tahanan Luka-Luka
- 3Sengketa Lahan Aceh Utara: Masyarakat dan Serikat Tani Desak PTPN Cot Girek Kembalikan 400 Hektar Tanah Sertifikat
- 4Kabut Asap Karhutla di Aceh Kian Pekat, BMKG Peringatkan Dampak Risiko Kesehatan Warga
- 5Polisi Terlibat Kejar-Kejaran Gerebek Narkoba di Tanjung Morawa, Tujuh Pelaku Ditangkap
- 6Dampak Kabut Asap Karhutla, Dinas Pendidikan Labuhanbatu Terapkan PJJ Bagi Siswa PAUD hingga SMP
- 7Tabrakan Beruntun Maut di Sergai, Sopir Angkutan Tewas dan 9 Orang Luka-Luka
- 8Polres Asahan Tangkap Ayah Tiri Kasus Persetubuhan Anak di Air Joman
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur








