Sumut

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Aek Matio Labuhanbatu, Kasat Reskrim Mengaku Sedang Melakukan Penyelidikan

Dedi Redaksi Paradigma | 27 April 2025, 00:05 WIB
Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Aek Matio Labuhanbatu, Kasat Reskrim Mengaku Sedang Melakukan Penyelidikan
AKURAT SUMUT - Aktivitas Galian C tanah urug diduga kuat beroperasi secara ilegal di Jalan Aek Matio, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
 
Diduga beroperasinya kegiatan merusak lingkungan itu dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian Polres Labuhanbatu.
 
Sejumlah Warga Desa Talsim titi Rambe Aek Matio, meminta agar pihak kepolisian segera bertindak.
 
 
"Kami meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menghentikan dan melarang penambangan Galian C ilegal yang ada di Labuhanbatu termasuk di daerah desa Talsim Titi Rambe Aek Matio" ujarnya, Kamis (24/4/2025).
 
Di tambahkan nya bahwa aktivitas galian c tersebut dapat merusak lingkungan dan juga dapat mengakibatkan longsor dan membahayakan warga yang tinggal hanya beberapa meter di dekat  galian C tersebut.
 
Pantauan awak media terlihat di lokasi tersebut alat berat sedang mengeruk tanah bukit dan dimasukkan ke dalam sejumlah damp truk dan dibawa ke Jalan Siringoringo guna melakukan penimbunan tak jauh dari rumah sakit Hartati.
 
 
 
Terpisah, Kasatres AKP Tengku Rivanda saat dikonfirmasi terkait adanya aktivitas Galian C ilegal tersebut mengaku sedang melakukan penyelidikan dan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut.
 
"Terima kasih info nya...saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan akan kita jadwalkan untuk memanggil pemilik usaha untuk kita periksa terkait perizinan nya" sebut anak buah AKBP Choky itu melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/4/2025).***
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.