Rumor Beredar Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu Dipaksa Mundur, Lutfi, Direktur : "Itu Tidak Benar Bang, Saya masih Menjalankan Visi Misi Bupati"
Redaksi | 15 Juni 2025, 11:04 WIB

AKURAT SUMUT - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) telah berdiri puluhan tahun di kabupaten labuhanbatu merupakan Badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Saat ini Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta bina Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Lutfi dengan jabatan direktur yang mana sebelumnya beliau menjabat Kassubbag keuangan di perusahaan tersebut sewaktu Paruhum N Siregar menjabat direktur Pudam Tirta bina kabupaten labuhanbatu di zaman era Bupati Labuhanbatu Bapak Erik Atrada Ritonga.
Lutfi diangkat menjadi Direktur PUDAM Tirta bina melalui seleksi oleh kepanitiaan dari pemkab labuhanbatu dikarenakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Labuhanbatu senilai Rp. 1,4 miliar. Salah satunya tersangka Direktur Pudam Tirta bina kabupaten labuhanbatu , Paruhum N Siregar ditahan pada tahun 2024 yang sampai saat ini masih proses hukum.
Dimana beredar rumor di publik saat ini benar atau tidak, Bahwa Direktur PUDAM Tirta bina kabupaten labuhanbatu diduga di paksa mundurkan diri dan lainnya agar posisi tersebut digantikan keluarga Bupati Labuhanbatu.
Dimana terkait jabatan Direktur PUDAM Tirta bina kabupaten labuhanbatu melalui seleksi pemilihan calon direktur PUDAM Tirta bina kabupaten labuhanbatu yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.
Salah satu syarat dalam seleksi pencalonan Direktur PUDAM Tirta bina kabupaten labuhanbatu yakni pengalaman kerja 5(lima) tahun di bidang managerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
Sebelumnya awak media mengkonfirmasi Muhammad Lutfi selaku Direktur Pudam Tirta bina kabupaten labuhanbatu beberapa hari lalu menyampaikan bahwa informasi itu tidak benar bang, kita tetap bekerja sampai saat ini masih menjabat direktur PUDAM Tirta bina kabupaten labuhanbatu.
"Saya bang saat ini masih loyal dengan Bupati Labuhanbatu, Ibu Hj.Maya Hasmita melaksanakan visi misinya menjadikan Labuhanbatu menjadi Kabupaten Cerdas Bersinar bang", tegasnya.
Bila mana nantinya posisi saya ini dicopot dari jabatan saya direktur bang, berarti Bupati Labuhanbatu masih sayang sama saya bang, Bila tidak dicopot bang, saya ucapkan terima kasih kepada ibu Bupati Labuhanbatu, Hj.Maya Hasmita dan melaksanakan tugas sesuai visi misi Bupati Labuhanbatu Labuhanbatu Cerdas Bersinar, ucap Lutfi dengan semangat.
Disaat awak media mengkonfirmasi Ahlan Ritonga, Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Kamis(12/6/2025) di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu terkait direktur PUDAM Tirta bina kabupaten labuhanbatu mau dipaksa mundur dari jabatannya dikarenakan harus dari pemeriksaan dari inspektorat menyampaikan itu tidak benar, saya tidak pernah jumpa dan periksa direktur tersebut agar direktur tersebut membuat surat pengunduran diri dari jabatannya.
Pada saat awak media meminta tanggapan dari masyarakat Labuhanbatu, Ongah, Sabtu (15/6/2025) terkait Rumor Direktur PUDAM Tirta bina kabupaten labuhanbatu dipaksa mundur, menyampaikan Bahwa rumor yang beredar itu di era Bupati Labuhanbatu, Hj.Maya Hasmita tidak pernah seperti itu. Karna saya ketahui selaku masyarakat Labuhanbatu Bupati Labuhanbatu pasti Cerdas bila jabatan direktur PUDAM Tirta bina kabupaten labuhanbatu itu dipaksa mundur atau diganti.
Saya mewakili masyarakat Labuhanbatu bahwa di bawah kepemimpinan Bupati Labuhanbatu, Hj.Maya Hasmita mengajak bawahannya melaksanakan visi misi nya Labuhanbatu menjadi Cerdas Bersinar, dan Direktur PUDAM Tirta bina kabupaten labuhanbatu yang saat ini menjabat jangan dengarkan rumor yang beredar terkait dipaksa mundur dari jabatannya. Kerja dan kerja melaksanakan visi misi Bupati Labuhanbatu, Hj. Maya Hasmita menjadikan Labuhanbatu Cerdas Bersinar Membangun Desa Menata Kota, tegasnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









