Anak Dibawah Umur Masih Hidup Dikatakan Meninggal, Direktur RSUD Rantauprapat, dr. Adi S : "Salah Entry Status, Ter Entry Meninggal Saat Pemulangan"
Redaksi | 18 September 2025, 15:36 WIB

AKURAT SUMUT - Hebohnya dimedia sosial di Kabupaten Labuhanbatu Cerdas Bersinar terkait Anak dibawah umur yang masih hidup dikatakan meninggal oleh pihak RSUD Rantauprapat, Kamis (18/9/2025).
Pihak manajemen RSUD Rantauprapat dinilai melakukan kesalahan administrasi cukup fatal dengan mengeluarkan surat kematian terhadap seorang pasien berinisial sebut saja Bunga (2), warga Sigambal, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Pasalnya, saat ini anak tersebut ternyata masih hidup dan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di kota Medan.
Baca Juga: Hasil Rapat Musdalub, Riki Rafani, SH, MH Terpilih Ketua LPM Kabupaten Labuhanbatu Periode 2023-2028
Terkuaknya perihal adanya surat kematian Bunga, diketahui pihak keluarga saat akan menggunakan fasilitas BPJS untuk perobatan.
Saat dilakukan pengecekan, status BPJS sudah non aktif karena pasien Bunga dinyatakan meninggal di fasilitas kesehatan (faskes) RSUD Rantauprapat, tertanggal 29 Juli 2025.
Diterangkan juga bahwa status meninggal korban dinyatakan dengan surat bernomor 445075725.
Menurut penjelasan Erwin, keluarga pasien yang dinyatakan meninggal oleh RSUD Rantauprapat, pihaknya sudah coba berkomunikasi dengan pihak manajemen rumah sakit.
“Tak ada itikad baik pihak rumah sakit berapa hari ini kami coba komunikasikan perihal kasus ini. Makanya hari ini akhirnya terjadi keributan di sini (RSUD),” jelasnya kepada media, Kamis (18/9/2025). Akibat keluarnya surat kematian tersebut.
Lanjutnya, Untuk biaya perobatan pasien selama di rawat di salah satu rumah sakit di Medan akhirnya harus menggunakan biaya sendiri atau biaya mandiri.
“Ya, karena BPJS nya dinyatakan non aktif karena pasien dinyatakan meninggal, kami harus menanggung biaya secara mandiri saat ini di Medan,” ungkapnya.
Pihak keluarga juga berencana untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian karena menganggap dirugikan, baik secara moril maupun materil.
“Secara moril, kami dirugikan karena keluarga kami dinyatakan meninggal padahal masih hidup. Bahkan kami tidak diberitahu hingga ini terkuak sendiri. Kemudian, kami juga sudah mengeluarkan biaya yang besar karena BPJS nya tidak bisa kami gunakan karena kesalahan mereka,” pungkasnya.
Hal ini disampaikan pihak RSUD Rantauprapat, dr. Adi Subrata, Sp.Anak selaku menjabat Direktur menyampaikan bahwa mengakui salah entry pada saat pemulangan status, disaat awak media mengkonfirmasinya, Kamis (18/9/2025).
"Ter Entry Meninggal, pada hal dirujuk sehingga BPJS nya tidak aktif. Kita sudah surati BPJS dan menunggu jawaban BPJS, dah pada hari ini sudah aktif kembali.????????????", ucapnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









