PT. Kedawi Jaya Diduga Tanpa IUP/HGU Beri Kuasa Kepada Kades Sennah Untuk Amankan Kebun Tanpa Tanggal
Redaksi | 30 September 2024, 18:16 WIB

AKURAT SUMUT - Bergejolak masyarakat Desa Sennah dan Jaringan Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu Raya melakukan aksi demo atas lahan perkebunan PT.Kedawi Jaya diduga tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau HGU (Hak Guna Usaha) sudah 26 hari hingga saat ini belum selesai.
Hal ini PT. Kedawi Jaya memberikan Kuasa kepada Kepala Desa Sennah Kecamatan Pangkatan beserta anggotanya untuk mengamankan perkebunannya sampai ada kesepakatan di kemudian hari diatas materai 10.000,-.
Kuasa ini diberikan Susanto selaku jabatan Direktur Utama dengan menerima kuasa Kepala Desa Sennah Horas Lumban Gaol tanpa ada tanggal bulan dan tahun serta di stempel sah Kepala Desa Sennah.
Dimana Surat Kuasa ini untuk mengamankan perkebunan PT.Kedawi Jaya bersifat sementara dan dapat dicabut oleh Direktur Utama dan dapat berubah sesuai dengan keadaan dan kondisi di lapangan PT.Kedawi Jaya.
Disaat awak media mengkonfirmasi Manager PT.Kedawi Jaya, Dedi Saragih, Senin(30/9/2024) via WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa terkait surat kuasa PT.Kedawi Jaya kepada Kades Sennah tidak mengetahui hal tersebut.
"Surat kuasa itu bang urusan owner bang, saya tidak tahu bang", akunya.
Lanjutnya, Kalo terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau HGU bang, tanyakan langsung pada legal nya bang pada ibu Ria Aritonang.
Terpisah, awak media mengkonfirmasi Mahasiswa Labuhanbatu, Amos Sihombing, SP, Senin(30/9/2024) di Rantauprapat menyampaikan bahwa perkebunan PT. Kedawi Jaya tidak mempunyai Izin perkebunan yaitu Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau HGU.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 2Buntut Tragedi Keracunan Massal MBG di Karo, Kepala BGN Bawa Ancaman Pemecatan ASN Hingga Suspend Dapur SPPG
- 3Dugaan Diskriminasi PT SMART Tbk Jerat Petani Sawit Adipati Labura: Akses Jalan Dipatok, Ekonomi Warga Lumpuh!
- 4Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Bernarkoba Asal Malaysia
- 5Gempa M6,4 Guncang Simalungun Sumatra Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- 6HUT ke-81 RI, 463 Napi Lapas Rantauprapat Terima Remisi, 20 Orang Langsung Bebas
- 7Perkuat Sinergi Forkopimda, Kapolda Sumut Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Astaka
- 8Sertijab PJU dan Kapolsek Medan: Kombes Jean Calvijn Tekankan Soliditas dan Pelayanan Publik
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur






