Sumut

PT. Kedawi Jaya Diduga Tanpa IUP/HGU Beri Kuasa Kepada Kades Sennah Untuk Amankan Kebun Tanpa Tanggal

Redaksi | 30 September 2024, 18:16 WIB
PT. Kedawi Jaya Diduga Tanpa IUP/HGU Beri Kuasa Kepada Kades Sennah Untuk Amankan Kebun Tanpa Tanggal

 
AKURAT SUMUT - Bergejolak masyarakat Desa Sennah dan Jaringan Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu Raya melakukan aksi demo atas lahan perkebunan PT.Kedawi Jaya diduga tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau HGU (Hak Guna Usaha) sudah 26 hari hingga saat ini belum selesai.
 
Hal ini PT. Kedawi Jaya memberikan Kuasa kepada Kepala Desa Sennah Kecamatan Pangkatan beserta anggotanya untuk mengamankan perkebunannya sampai ada kesepakatan di kemudian hari diatas materai 10.000,-.
 
Kuasa ini diberikan Susanto selaku jabatan Direktur Utama dengan menerima kuasa Kepala Desa Sennah Horas Lumban Gaol tanpa ada tanggal bulan dan tahun serta di stempel sah Kepala Desa Sennah.
 
 
Dimana Surat Kuasa ini untuk mengamankan perkebunan PT.Kedawi Jaya bersifat sementara dan dapat dicabut oleh Direktur Utama dan dapat berubah sesuai dengan keadaan dan kondisi di lapangan PT.Kedawi Jaya.
 
Disaat awak media mengkonfirmasi Manager PT.Kedawi Jaya, Dedi Saragih, Senin(30/9/2024) via WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa terkait surat kuasa PT.Kedawi Jaya kepada Kades Sennah tidak mengetahui hal tersebut.
 
"Surat kuasa itu bang urusan owner bang, saya tidak tahu bang", akunya.
 
 
Lanjutnya, Kalo terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau HGU bang, tanyakan langsung pada legal nya bang pada ibu Ria Aritonang.
 
Terpisah, awak media mengkonfirmasi Mahasiswa Labuhanbatu, Amos Sihombing, SP, Senin(30/9/2024) di Rantauprapat menyampaikan bahwa perkebunan PT. Kedawi Jaya tidak mempunyai Izin perkebunan yaitu Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau HGU.***
 
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Redaksi
A