Sumut

Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Sambangi Kejaksaan Negeri Asahan

Habibi Caniago | 19 Agustus 2026, 13:53 WIB
Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Sambangi Kejaksaan Negeri Asahan
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita memperkuat sinergitas penegakan hukum dan Kamtibmas melalui kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Asahan. - Dok: istimewa

ASAHAN - Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, memperkuat sinergitas antarlembaga penegak hukum dengan melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Jalan WR Supratman No. 7, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Selasa (18/8/2026).

Kunjungan yang dimulai pukul 15.20 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Asahan.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Asahan didampingi oleh Kasat Intelkam AKP Marzuki, Kasat Reskrim AKP I.P. Simamora, Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendi, Kasat Lantas IPTU Muhammad Rasyid Ridho, dan KBO Sat Lantas IPDA Iqbal Murfiqin.

Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Mochamad Judhy, bersama Kasi Pidum Rizki Ramdhani, S.H.

Kapolres Asahan menegaskan bahwa keterpaduan antara Polri dan Kejaksaan sangat krusial dalam menciptakan proses hukum yang profesional serta situasi wilayah yang kondusif.

“Koordinasi, komunikasi, dan sinergitas yang baik antara Polri, Kejaksaan, serta seluruh unsur terkait merupakan hal yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga Kamtibmas,” ujar AKBP Adi Dharma Pramudhita.

Apresiasi senada disampaikan Kajari Asahan Mochamad Judhy. Pihaknya menyatakan kesiapan penuh untuk terus meningkatkan kerja sama strategis dengan Polres Asahan demi menjamin kepastian hukum serta ketertiban masyarakat.

Melalui pertemuan ini, kedua instansi sepakat untuk mengintensifkan komunikasi secara berkala demi mewujudkan Kabupaten Asahan yang aman, tertib, dan kondusif. (Dedy)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.