Sumut

Momentum Kemerdekaan, 93 Narapidana Lapas Kotapinang Peroleh Remisi dan 2 Langsung Bebas

Habibi Caniago | 18 Agustus 2026, 19:38 WIB
Momentum Kemerdekaan, 93 Narapidana Lapas Kotapinang Peroleh Remisi dan 2 Langsung Bebas
Sebanyak 93 narapidana Lapas Kelas III Kotapinang mendapat pengurangan masa hukuman pada HUT ke-81 RI, dua warga binaan dipastikan langsung bebas. - Dok: istimewa

KOTAPINANG - Pengurangan masa pidana mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang, Senin (17/8/2026).

Sebanyak 93 warga binaan pemasyarakatan (WBP) resmi mendapatkan remisi umum, dengan dua orang di antaranya dinyatakan langsung menghirup udara bebas.

​Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, bertindak sebagai inspektur upacara dan secara simbolis menyerahkan dokumen remisi kepada perwakilan narapidana.

Agenda khidmat ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, termasuk Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro, Ketua DPRD Ari Winata, Kapolres AKBP Rosef Efendi, Kajari Alexander Zaldi, serta perwakilan Kodim 0209/LB.

​Kalapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, merincikan bahwa dari total penerima, 91 narapidana meraih Remisi Umum I (RU I) dengan pemotongan masa tahanan bervariasi antara satu hingga empat bulan.

Sementara itu, dua narapidana lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan langsung dinyatakan bebas.

​"Dua warga binaan yang langsung bebas hari ini adalah Aldi Afandi, terpidana kasus pencurian getah yang mendapat pemotongan satu bulan, serta Irwansyah Putra Lubis, terpidana perkara narkotika yang memperoleh remisi empat bulan," ungkap Haris.

​Haris menegaskan, pengurangan hukuman ini merupakan wujud apresiasi negara atas komitmen narapidana yang disiplin dan berkelakuan baik selama masa pembinaan.

Ia berpesan agar warga binaan yang telah bebas tidak lagi berurusan dengan hukum serta mampu beradaptasi kembali di tengah masyarakat.

​Di sisi lain, Bupati Fery Sahputra Simatupang mengimbau seluruh warga binaan menjadikan institusi pemasyarakatan sebagai wadah introspeksi diri.

Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan dorongan moral untuk membentuk karakter yang lebih positif.

​Rangkaian acara peringatan kemerdekaan di Lapas Kotapinang diakhiri dengan penyerahan hadiah perlombaan khas 17-an.

Para pejabat daerah menyerahkan apresiasi kepada pemenang lomba balap karung, kelereng, hingga memasukkan paku ke dalam botol yang sebelumnya diikuti antusias oleh para warga binaan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.