Sumut

Tolak Kibarkan Merah Putih Secara Penuh di HUT Ke-81 RI, Warga Medan Ungkap Alasan Menohok: "Kami Belum Merdeka!"

Habibi Caniago | 10 Agustus 2026, 19:45 WIB
Tolak Kibarkan Merah Putih Secara Penuh di HUT Ke-81 RI, Warga Medan Ungkap Alasan Menohok: "Kami Belum Merdeka!"
​Keterangan Foto: Aksi Keprihatinan: Puluhan warga saat memberi penghormatan kepada bendera Merah Putih yang dikibarkan setengah tiang di pinggir Sungai Deli, Kelurahan Kampung Baru, Medan, sebagai bentuk protes atas dampak pembangunan tembok perumahan. - IST

MEDAN – Sebuah aksi tak biasa dan memicu sorotan publik terjadi di tengah kemeriahan sambutan Hari Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia.

Ketika jutaan rakyat Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih dengan gagah di puncak tiang, warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumut justru nekat mengibarkan bendera setengah tiang, Senin (10/8/2026).

​Sontak, aksi nekat puluhan warga di pinggir Sungai Deli ini langsung menyedot perhatian dan memicu gejolak di tengah masyarakat. Usut punya usut, aksi kibar bendera setengah tiang tersebut bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan bentuk jeritan protes paling dramatis atas nasib mereka yang merasa diabaikan oleh pemerintah.

​Pemicu kemarahan warga bersumber dari pembangunan tembok pagar Kompleks Perumahan The City View yang berlokasi di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto. Kehadiran tembok megah tersebut dinilai menjadi biang kerok bencana tanah longsor, banjir bandang, hingga hancurnya bangunan rumah warga sekitar.

​"Kami merasa tidak dipedulikan. Kami juga merasa belum merdeka, karena tembok pagar City View itu membuat resah. Dampak atas pembangunannya kami sangat dirugikan, rumah kami roboh dan tanah pada longsor" tegas Agus, salah seorang warga setempat.

​Agus menegaskan bahwa warga pemukiman memiliki bukti kepemilikan sah berupa sertifikat tanah dan tidak pernah menduduki jalur hijau atau bantaran sungai. Sebelum tembok perumahan itu berdiri, pemukiman mereka diakui aman dari ancaman banjir maupun longsor.

​Terkuak! Tembok Pemicu Petaka Diduga Tak Berizin dan Tabrak Aturan

​Usut punya usut, polemik tembok perumahan ini ternyata bukan sekadar keluhan warga biasa. Komisi IV DPRD Kota Medan sebelumnya telah menerbitkan rekomendasi tegas agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan segera meratakan tembok tersebut dengan tanah.

​Berdasarkan temuan legislatif, pembangunan tembok The City View diduga kuat menabrak serangkaian aturan fatal. Diantaranya, diduga berdiri di atas sempadan dan badan Sungai Deli.

Diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga tidak mengantongi rekomendasi teknis resmi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II.

Wargapun mendesak Pemerintah Kota Medan untuk tidak tutup mata dan segera mengeksekusi pembongkaran tembok tersebut sesuai rekomendasi DPRD, demi menyelamatkan ruang hidup serta nyawa warga kecil dari ancaman bencana lingkungan yang lebih parah.

Hingga berita ini diturunkan, jeritan warga Kampung Baru masih bergema.

Penulis: Deddy Siregar

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.