Sumut

Selaraskan Regulasi Daerah, Wali Kota Medan Rico Waas Ajukan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

Nuraini Akurat Sumut | 10 Agustus 2026, 20:40 WIB
Selaraskan Regulasi Daerah, Wali Kota Medan Rico Waas Ajukan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan
Walikota Medan, Rico Waas resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan - IST

MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi tingkat daerah tetap memiliki kepastian hukum serta selaras dengan dinamika perundang-undangan nasional.

​Pengajuan pencabutan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).

​Dalam penjelasannya, Rico Waas mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil kajian komprehensif, sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan regulasi nasional terbaru.

​Secara khusus, aturan daerah tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

​“Peraturan Daerah bukan hanya sekumpulan pasal dan ayat. Di dalamnya terdapat arah kebijakan, kepentingan masyarakat, serta tanggung jawab pemerintah. Kebijakan daerah harus berada dalam kerangka hukum nasional dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegas Rico Waas yang didampingi Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap.

​Penyusunan Ranperda pencabutan ini diprakarsai oleh Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APMPPKB).

​Menutup penyampaiannya, Rico Waas berharap proses pembahasan Ranperda bersama jajaran legislatif di DPRD Kota Medan dapat berjalan lancar.

Pembaharuan regulasi ini diharapkannya mampu memberikan payung hukum yang lebih adaptif, responsif, dan relevan bagi tata kelola lembaga kemasyarakatan di Kota Medan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.