Sejumlah Truk CPO PT HSJ Tabrak Perda Nomor 7 Tahun 2024, Belasan Warga Sei Tampang Paksa Sopir Putar Balik

AKURAT SUMUT - Sejumlah truk pengangkut crude palm oil (CPO) PT. HSJ tabrak peraturan daerah (Perda) Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024.
Ditabraknya Perda tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk dan melintas di wilayah Labuhanbatu itu berdampak serius bagi masyarakat setempat.
Dampaknya, selain polusi udara yang mengganggu kesehatan masyarakat sekitar dan jalan rusak belasan warga juga mengalami retak pada dinding rumah mereka.
Baca Juga: Pertamina Diguncang Korupsi BBM! Dirut Simon Aloysius Mantiri Minta Maaf Berjanji Benahi Perusahaan
Alhasil, belasan warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu melakukan aksi dengan memaksa sopir truk tangki pengangkut CPO milik PT Hari Sawit Jaya (HSJ) yang tengah melintas di jalan desa mereka, untuk memutar balik arah.
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap dampak serius dari aktivitas truk over tonase yang selama ini menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.
"Getarannya kita rasakan setiap hari dan kerusakan jalan desa yang semakin parah" kata Rimba Sianturi perwakilan massa, Selasa, 6 Mei 2025.
Rimba menyesalkan sikap perusahaan PT HSJ Grup Asian Agri yang tidak mengindahkan atau melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2024 pembatasan kendaraan maksimal 8 ton itu.
Baca Juga: Perusahaan Siringoringo Beri Bantuan Motor Pengangkut Sampah Ke Kelurahan Siringoringo
"Selain rambu jalan, himbauan pun sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu lewat spanduk. Tapi gak diindahkan oleh perusahaan" ujar Rimba.
Generasi Manager (GM) PT HSJ, Andi Prasetyo melalui Humas PT HSJ, Ray Saragih saat dihubungi ikabina terkait aksi warga sekitar mengaku pihaknya sedang melakukan mediasi.
Namun, dirinya juga belum bisa bicara banyak karena perusahaan tempat ia bekerja belum ada kebijakan.
" Ya bang, ini kami sedang mediasi sama warga. Masih menunggu kebijakan perusahaan bang" ucapnya singkat mengakhiri panggilan WhatsApp.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Buntut Tragedi Keracunan Massal MBG di Karo, Kepala BGN Bawa Ancaman Pemecatan ASN Hingga Suspend Dapur SPPG
- 2Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Bernarkoba Asal Malaysia
- 3Aksi Heroik Siswa SMAN 1 Panai Hilir Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT ke-81 RI
- 4Sertijab PJU dan Kapolsek Medan: Kombes Jean Calvijn Tekankan Soliditas dan Pelayanan Publik
- 5HUT ke-81 RI, 463 Napi Lapas Rantauprapat Terima Remisi, 20 Orang Langsung Bebas
- 6Perkuat Sinergi Forkopimda, Kapolda Sumut Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Astaka
- 7Polda Sumut Salurkan 25 Ton Bantuan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT
- 8Langkah Besar Pemkab Dan DPRD Labuhanbatu: KUA-PPAS APBD 2027 Resmi Disahkan
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur




