Sumut

Kajati Aceh Lantik Rajendra Dharmalinga Wiritanaya Jadi Kajari Pidie, Tekankan Integritas dan Transparansi

Habibi Caniago | 18 Agustus 2026, 21:44 WIB
Kajati Aceh Lantik Rajendra Dharmalinga Wiritanaya Jadi Kajari Pidie, Tekankan Integritas dan Transparansi
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah resmi melantik Rajendra Dharmalinga Wiritanaya sebagai Kajari Pidie menggantikan Suhendra. Simak pesan tegas Kajati terkait integritas dan penegakan hukum - Dok: istimewa

BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Rajendra Dharmalinga Wiritanaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie di Aula Serbaguna Soeprapto Kejati Aceh, Selasa (18/8/2026).

Rajendra menggantikan Suhendra yang mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Subdirektorat V.D pada Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Sebelum dilantik menjadi Kajari Pidie, Rajendra menjabat sebagai Kepala Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia pada Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejagung.

Teuku Rahmatsyah menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan merupakan langkah strategis organisasi, bukan sekadar agenda seremonial. Kebijakan ini diambil guna memastikan kesinambungan fungsi organisasi sekaligus memperkuat manajemen institusi.

"Setiap proses penanganan perkara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga integritas institusi," tegas Teuku Rahmatsyah dalam amanatnya, Selasa (18/8/2026).

Kajati Aceh mengingatkan pejabat baru untuk meningkatkan profesionalisme serta menjauhi segala bentuk praktik tercela dalam penegakan hukum.

Selain fokus pada penanganan perkara, ia juga menyoroti pentingnya tata kelola anggaran daerah yang tertib administrasi, tepat waktu, dan berorientasi pada hasil.

Acara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Ketua beserta pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh, para Asisten, Kajari Banda Aceh, Kabag TU, para Koordinator, dan seluruh pejabat eselon IV di lingkungan Kejati Aceh.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.