Sumut

Dilaporkan Ke Propam Poldasu, Diduga Oknum Polisi Berpangkat Aiptu Polres Labuhanbatu Penadah 3 Unit Mobil

Redaksi | 25 Februari 2024, 20:03 WIB
Dilaporkan Ke Propam Poldasu, Diduga Oknum Polisi Berpangkat Aiptu Polres Labuhanbatu Penadah 3 Unit Mobil
AKURAT SUMUT - Oknum Polisi Adlan yang berpangkat Aiptu yang bertugas wilayah hukum di Polres Labuhanbatu dilaporkan warga Kota Medan diduga menerima gadaian/penadah 3 unit mobil.
 
Hal ini diketahui dengan penyewaan mobil dilakukan sejak tanggal 05 Februari 2024 dengan pembayaran secara bulanan. Total mobil yang sudah dipinjam mencapai 3 unit mobil yaitu milik Haris Dermawan 1(satu) unit mobil, milik Zulham Darmawan sebanyak 1(satu) unit mobil, dan milik Anugrah Permatawi Hutapea 1 (satu) unit mobil.
 
Mobil yang diduga digadaikan berupa jenis Pajero Sport Dakkar - L 4x2 A/T tahun 2022, Toyota Fortuner 2.8 FRZ 4x2 A/T Jeep dan Toyota All New Fortuner 4x2 2.4 VRZ A/T Diesel TRD Kepada Oknum Polisi Personel Sat Sabhara Polres Labuhanbatu Aiptu Adlan berstatus Terlapor di Propam Poldasu.
 
 
Dijelaskan salah satu Korban pelapor menyampaikan Keterangan Daffa Hafizha Rahman kepada ketiga korban mobil-mobil itu telah digadaikan. Satu mobil digadaikan dengan harga Rp150 juta hingga Rp180 juta, Sabtu (24/2/2024) melalui via WhatsApp pribadinya.
 
Setelah mengetahui mobil tersebut diduga digadai kepada Oknum Polisi Polres Labuhanbatu Aiptu Adlan, Haris Dermawan selaku korban dan juga Pengacara salah satu Media online Punosekawan. com beserta dua orang korban lainnya melaporkan Daffa Hafizha Rahman Ke Polda Sumatera Utara.
 
Dengan selang berapa hari kemudian pelapor telah melaporkan pelaku yang bernama Daffa Hafizha Rahman Ke Polda Sumut,  Haris Dermawan Beserta Para Pimpinan Media online Punosekawan. com juga membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut dikarenakan lambatnya proses laporan di Polda sumut.
 
 
Pelapor Haris Dermawan menerangkan mobil tersebut telah kami ketahui keberadaannya melalui GPS (Global Positioning System) yang terpasang di setiap mobil kami, setelah ke tiga mobil diketahui di daerah Rantauprapat kami pun beserta tim BRN langsung turun ke TKP.
 
Mobil tersebut kami jumpai terpisah Fortuner milik zulham ditemukan di Kecamatan Bilah Barat Desa janji dusun aek pala, Fortuner milik anugerah ditemukan di tempat doorsmer / tempat cucian mobil, dan Pajero milik Haris Dermawan di jalan baru Rantau Perapat depan SPBU dalam keadaan mati pada pagi hari Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 08.30 wib , dan rekan - rekan Grup rental dari medan ikut turun untuk menjemput mobil tersebut, jelasnya.
 
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari salah satu korban pelapor, Diduga Oknum polisi Polres Labuhanbatu Aiptu Adlan terima Tiga buah mobil yang mana salah satunya Fortuner dengan no plat BK 1891 ADC Yang di duga hasil penggelapan dan STNK Aspal (Asli palsu)/Bodong.
 
 
Dijelaskan juga Oknum polisi Polres Labuhanbatu Aiptu Adlan terima mobil Fortuner BK 1891 ADC hasil dari penggelapan yang digadaikan oleh Daffa terhadap Aiptu Adlan dengan meminjam uang Rp400Juta dari 3 (tiga) unit mobil tersebut.
 
Dalam pantauan awak media di jalan lintas sumatera desa janji dusun aek pala Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (22/2/2024) pukul 08.30 wib terlihat Komunitas Rental tim "BRN, RCI, ASPERDA" mengkerumuni Satu unit mobil Fortuner dengan no plat BK 1891 ADC yang sedang dikendarai oleh Oknum polisi Polres Labuhanbatu Aiptu Adlan bersama rekannya.
 
Dilokasi yang sama awak media mengkonfirmasi terhadap salah satu korban Zulham Rahmadan, SE warga medan pemilik Mobil Fortuner BK 1891 ADC mengatakan bahwa Di STNK mobil Fortuner BK 1891 ADC ini adalah atas nama saya Zulham Darmawan, SE.
 
 
Korban pelapor juga menunjukkan kepada awak media Surat STNK asli juga surat tanda bukti laporan (STPL/B/176 /11/2024 /SPKT/POLDA SUMATERA UTARA di kantor poldasu pada tanggal 15 Pebruari 2024, dimana mobil saya dan rekan lainnya rentalkan dengan Daffa Hafizah Rahman, Akhirnya mobil ini diketahui digelapkan/digadaikan oleh Daffa Hafizah Rahman kepada Aiptu Adlan Oknum polisi bertugas Sat Sabhara Polres Labuhanbatu.
 
Keterangan Zulham dan dua korban lainnya sebagai pelapor menyampaikan mengalami kerugian atas terjadinya kasus tersebut masing masing sebesar Rp.540 juta rupiah.
 
Harapan korban pelapor menyampaikan agar Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen. Agung setya tindak tegas setiap personel Oknum Polisi Aiptu Adlan yang melakukan kesalahan sesuai Perkapolri, tutupnya.
 
 
Disisi lain, Awak media mengkonfirmasi Aiptu Adlan selaku Terlapor melalui WhatsApp pribadinya, Minggu (25/2/2024) tidak menjawab hingga sampai pemberitaan.
 
Dikonfimasi awak media Kasi Propam Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Matsuri menyampaikan melalui WhatsApp pribadinya, Minggu (24/2/2024) dalam hal terkait Oknum Polisi Polres Labuhanbatu Aiptu Adlan agar awak media ini melakukan konfirmasi besok. " Besok ke kantor ya " katanya.***
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Redaksi
A