Diduga Jaksa Penuntut Umum "AM" Diam - diam Sidangkan Perkara, Pengacara Nasir : "Jaksanya Tidak Ada menghubungi Saya"
Redaksi | 27 Agustus 2024, 17:51 WIB

AKURAT SUMUT - Persidangan perkara pidana inisial "SH" selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa(27/8/2024) Diduga Dipertanyakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Dilihat dari website SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Rantauprapat Perkara sidang terdakwa "SH" dengan nomor 615/Pid.B/2024/PN rap dengan perkara pidana pencurian dengan Jaksa Penuntut Umum, Anzar Mashudi,SH.
Hal ini sangat mengecewakan pengacara hukum terdakwa "SH", Nasir Wadiansan Harahap,SH disaat awak media mengkonfirmasi,Selasa (27/8/2024) diruang kerjanya, sebelumnya saya menghadiri sidang klien saya terdakwa "SH" pada hari Kamis (22/8/2024) dimana pada saat itu persidangannya ditunda.
Saya menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anzar Mashudi melalui WhatsApp pribadinya, Kamis (22/8/2024) bahwa persidangan ditunda Minggu depan, Kamis(29/8/2024), Aku Nasir alias Lacin.
"Ditunda bg, Kamis depan ya sidang lanjutannya "Iya Bg Lacin", ujarnya disaat perbincangan di WhatsApp pribadinya dengan JPU.
Dalam persidangan kliennya saya sangat kecewa atas etika Jaksa Penuntut Umum Anzar Mashudi, SH yang tidak menghubungi saya selaku pengacara hukum terdakwa inisial "SH" sebelumnya sudah dijanjikan JPU Anzar Mashudi pada hari Kamis(29/8/2024) Minggu depan sidangnya.
Baca Juga: Hak Jawab Notaris YA Terkait Lurah Difitnah Terima Rp. 2 Juta, Oknum Notaris Jual Nama Lurah
Herannya sidang Klien saya dipersidangkan pada hari Selasa(27/8/2024) tanpa menghubungi saya sebelumnya, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anzar Mushadi tidak ada mengkabari saya selaku pengacara hukum terdakwa "SH",
Kita minta Asisten Bidang Pengawasan Kajati Sumut untuk periksa Jaksa Penuntut Umum, Anzar Mashudi, SH diduga diam - diam sidangkan perkara Klien saya, Ada Apa dan Apa ada gerangan Jaksanya sehingga klien saya disidangkan diam-diam tanpa ada pemberitahuan kepada saya, Tutupnya.
Terpisah, Jaksa Anzar Mashudi belum menjawab saat upaya konfirmasi dilayangkan ke WhatsApp pribadinya hingga berita ini ditayangkan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Buntut Tragedi Keracunan Massal MBG di Karo, Kepala BGN Bawa Ancaman Pemecatan ASN Hingga Suspend Dapur SPPG
- 2Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Bernarkoba Asal Malaysia
- 3Aksi Heroik Siswa SMAN 1 Panai Hilir Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT ke-81 RI
- 4Sertijab PJU dan Kapolsek Medan: Kombes Jean Calvijn Tekankan Soliditas dan Pelayanan Publik
- 5Sertijab Kasiwas Polres Labuhanbatu: IPTU Fajar Sidik Resmi Gantikan KOMPOL Sutyono
- 6Dihadiri Bupati Maya, Pengurus PWI Labuhanbatu Periode 2025–2028 Resmi Dilantik
- 7HUT ke-81 RI, 463 Napi Lapas Rantauprapat Terima Remisi, 20 Orang Langsung Bebas
- 8Perkuat Sinergi Forkopimda, Kapolda Sumut Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Astaka
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur








