Diduga Jaksa Penuntut Umum "AM" Diam - diam Sidangkan Perkara, Pengacara Nasir : "Jaksanya Tidak Ada menghubungi Saya"
Redaksi | 27 Agustus 2024, 17:51 WIB

AKURAT SUMUT - Persidangan perkara pidana inisial "SH" selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa(27/8/2024) Diduga Dipertanyakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Dilihat dari website SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Rantauprapat Perkara sidang terdakwa "SH" dengan nomor 615/Pid.B/2024/PN rap dengan perkara pidana pencurian dengan Jaksa Penuntut Umum, Anzar Mashudi,SH.
Hal ini sangat mengecewakan pengacara hukum terdakwa "SH", Nasir Wadiansan Harahap,SH disaat awak media mengkonfirmasi,Selasa (27/8/2024) diruang kerjanya, sebelumnya saya menghadiri sidang klien saya terdakwa "SH" pada hari Kamis (22/8/2024) dimana pada saat itu persidangannya ditunda.
Saya menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anzar Mashudi melalui WhatsApp pribadinya, Kamis (22/8/2024) bahwa persidangan ditunda Minggu depan, Kamis(29/8/2024), Aku Nasir alias Lacin.
"Ditunda bg, Kamis depan ya sidang lanjutannya "Iya Bg Lacin", ujarnya disaat perbincangan di WhatsApp pribadinya dengan JPU.
Dalam persidangan kliennya saya sangat kecewa atas etika Jaksa Penuntut Umum Anzar Mashudi, SH yang tidak menghubungi saya selaku pengacara hukum terdakwa inisial "SH" sebelumnya sudah dijanjikan JPU Anzar Mashudi pada hari Kamis(29/8/2024) Minggu depan sidangnya.
Baca Juga: Hak Jawab Notaris YA Terkait Lurah Difitnah Terima Rp. 2 Juta, Oknum Notaris Jual Nama Lurah
Herannya sidang Klien saya dipersidangkan pada hari Selasa(27/8/2024) tanpa menghubungi saya sebelumnya, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anzar Mushadi tidak ada mengkabari saya selaku pengacara hukum terdakwa "SH",
Kita minta Asisten Bidang Pengawasan Kajati Sumut untuk periksa Jaksa Penuntut Umum, Anzar Mashudi, SH diduga diam - diam sidangkan perkara Klien saya, Ada Apa dan Apa ada gerangan Jaksanya sehingga klien saya disidangkan diam-diam tanpa ada pemberitahuan kepada saya, Tutupnya.
Terpisah, Jaksa Anzar Mashudi belum menjawab saat upaya konfirmasi dilayangkan ke WhatsApp pribadinya hingga berita ini ditayangkan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









