Sumut

Polsek Torgamba Ringkus Terduga Pelaku Pembobol Toko Madina Mart Berkat CCTV

Nuraini Akurat Sumut | 9 Agustus 2026, 12:49 WIB
Polsek Torgamba Ringkus Terduga Pelaku Pembobol Toko Madina Mart Berkat CCTV
Terduga pelaku berinisial HBS alias Kliwon (56), warga Desa Kelumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, tak berkutik saat disergap aparat di kawasan SPBU Pinang Awan. - Ist

TORGAMBA - Jejak kejahatan tak pernah benar-benar bersih. Aksi nekat kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengguncang toko retail Madina Mart di Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumut, akhirnya berujung dibalik jeruji besi.

Berkat ketajaman rekaman kamera pengawas (CCTV) dan kesigapan petugas, Personel Unit Reskrim Polsek Torgamba - Polres Labusel sukses meringkus sang eksekutor yang ternyata merupakan seorang residivis kawakan.

Pelaku yang diketahui berinisial HBS alias Kliwon (56), warga Desa Kelumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, tak berkutik saat disergap aparat di kawasan SPBU Pinang Awan. Pria ini terbukti membobol toko dan menggasak harta benda milik korban, Dedek Priyanto Nasution, hingga memicu kerugian fantastis mencapai Rp50 juta.

Peristiwa dramatis tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (11/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku yang diduga bergerak berdikari melancarkan aksinya dengan merusak jerjak jendela besi toko menggunakan linggis.

Secara dingin, residivis ini menguras barang berharga dari dalam Madina Mart, mulai dari satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam (No. Polisi: A 2716 DP), uang tunai segar sebesar Rp25 juta dan satu unit jam tangan mewah merek Casio.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga, menegaskan bahwa penangkapan kilat ini merupakan hasil olah TKP intensif dan analisis tajam terhadap rekaman CCTV.

“Setelah menerima laporan korban, tim bergerak cepat mengolah TKP. Dari petunjuk jerjak jendela besi yang dirusak serta rekaman CCTV, kami mengantongi identitas dan profil wajah pelaku,” tegas AKP Sunipan Gurusinga dalam keterangannya, Minggu (9/8).

Mendapat sinyal keberadaan pelaku, Kapolsek Torgamba langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irwan Hamonangan beserta tim opsnal untuk melakukan penyergapan. Tanpa perlawanan berarti, HBS alias Kliwon berhasil dijepit dan digelandang ke Mapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya yakni satu buah linggis besi (alat pembobol), satu buah tas, satu jerjak jendela bekas dirusak, satu lembar STNK sepeda motor korban.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menduga motif utama aksi nekat residivis ini terbentur oleh faktor ekonomi.

Atas tindakan nekatnya meresahkan pelaku usaha, tersangka HBS alias Kliwon kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara yang siap menantinya. Statusnya sebagai residivis dipastikan akan memperberat jerat hukum di pengadilan.

Kapolsek Torgamba mengimbau keras seluruh pelaku usaha dan masyarakat Labusel untuk terus meningkatkan sistem keutamaan dan kewaspadaan lingkungan, termasuk mengoptimalkan penggunaan CCTV.

“Laporan cepat dari masyarakat dan dukungan teknologi rekaman CCTV adalah kunci vital kami mengungkap kejahatan. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Labusel” pungkas AKP Sunipan dengan nada tegas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.