Dishub Kabupaten Labuhanbatu Larang Kendaraan Angkutan Barang Masuk Kota, Said Ali : "Perda Sudah Kita Jalankan"
Redaksi | 12 Februari 2025, 16:27 WIB

AKURAT SUMUT - Pemerintah kabupaten labuhanbatu melalui Dinas perhubungan kabupaten labuhanbatu telah melaksanakan Larangan kendaraan angkutan barang masuk wilayah kota sejak 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Masyarakat resah terkait banyaknya kendaraan mobil truk dan atau sejenisnya memasuki wilayah kota yang sangat mengganggu pengendara kendaraan lainnya sehingga menimbulkan macet dan hingga menimbulkan kecelakaan.
Dalam hal tersebut Kepala dinas perhubungan telah melaksanakan Peraturan daerah Nomor 7 tahun 2024 terkait Larangan angkutan barang masuk kota dan melintasi jalan kabupaten adalah kendaraan mobil truk dan/atau sejenisnya.
Baca Juga: Viral! Anak 10 Tahun Disiram Air Panas oleh Ibu Tiri, Oknum ASN P3AKB Sumut Terancam Sanksi!
Disaat awak media mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Said Ali Harahap, Selasa (11/02/2024) disaat menghadiri paripurna DPRD penetapan Bupati - Wakil Bupati Labuhanbatu menyampaikan bahwa kita telah melaksanakan Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2004 terkait Larangan Kendaraan angkutan barang masuk kota dan melintasi jalan kabupaten.
"Kita melaksanakan Perda tersebut sejak 1 Januari 2025, Bila ada juga kendaraan masuk kota kita beri sanksi adinda", ucap Said.
Terkait larangan kendaraan angkutan masuk kota dan melintasi jalan kabupaten mendapat respon positif dari warga labuhanbatu, sehingga tidak ada mobil truk lewat di pagi hari sampai malam hari.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









