Kadisnaker Sumut Ismael Parenus Sinaga Diperiksa Inspektorat, Diduga Salahgunakan Wewenang

AKURAT SUMUT - Inspektorat Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar pemeriksaan terhadap salah satu pejabat eselon II.
Kali ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Drs. M. Ismael Parenus Sinaga, M.Si., dipanggil untuk dimintai keterangan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
“Iya, beliau tidak dinonaktifkan, hanya diperiksa terkait penyalahgunaan wewenang,” tegas Inspektur Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, kepada wartawan di Medan, Jumat (9/5).
Menurut Sulaiman, materi pemeriksaan sudah masuk ke ranah khusus sehingga ia belum dapat membeberkan detail dugaan pelanggaran atau bentuk benturan kepentingan yang diselidiki. “Pertanyaan-pertanyaan itu sudah menjadi bagian dari proses pemeriksaan,” tambahnya.
Ismael Sinaga merupakan pejabat eselon II ketujuh yang diproses oleh Inspektorat Sumut dalam beberapa pekan terakhir.
Enam pejabat lain, termasuk Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala BPSDM, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Kepala Biro Otonomi Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan ESDM, serta Kepala Dinas Pariwisata, telah lebih dulu menjalani pemeriksaan dan beberapa di antaranya sempat dinonaktifkan.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, memastikan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembersihan internal.
“Pemerintah harus bersih dari tindakan tidak terpuji. Kita digaji oleh rakyat, jadi jangan sampai mencuri lagi, baik pungli internal maupun terhadap masyarakat,” ujarnya usai memimpin Musrenbang RPJMD 2025–2026, Senin (5/5).
Inspektur Harahap menegaskan, pejabat yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin berat.
“Ancaman hukuman disiplin sudah menunggu mereka yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau benturan kepentingan,” katanya.
Hingga saat ini, pemeriksaan Ismael Parenus Sinaga masih berjalan, dan ia tetap menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut.
Publik dan kalangan ASN diminta sabar menunggu hasil penyelidikan. Inspektorat berjanji menyelesaikan proses pemeriksaan secepat mungkin untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Sumatera Utara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









