Sumut

Dijerat Kasus Penipuan 150 Juta, Polres Tetapkan Ketua SMSI Labuhanbatu Raya Berstatus Tersangka

Redaksi | 17 November 2024, 09:18 WIB
Dijerat Kasus Penipuan 150 Juta, Polres Tetapkan Ketua SMSI Labuhanbatu Raya Berstatus Tersangka

AKURAT SUMUT - Sejak dilaporkan Sarbaini Harahap (50) ke Mapolres Labuhanbatu sekira sepuluh bulan lalu. Kini, Teguh Adiputra Sitorus berstatus jadi tersangka.

Sesuai dalam laporan polisi nomor:LP/B/103/l/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara, Ketua SMSI Labuhanbatu Raya (Labuhanbatu, Labusel, Labura) itu resmi ditetapkan sebagai status tersangka penipuan.

Disaat awak media mengkonfirmasi Polres labuhanbatu, Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala unit (Kanit) Pidana Khusus (Pidsus) Polres Labuhanbatu, Ipda Seniman.

"Sudah bang, spdp sudah diserahkan (ke kejaksaan)" katanya menjawab dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu, (6/11/2024).

Hal juga yang sama ditegaskan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau melalui Kasat Reskrim, AKP Teuku Rivanda.

Pihaknya, aku Rivanda telah menetapkan Ketua SMSI Teguh sebagai tersangka penipuan Rp150 juta dan akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka bang. Sedang kita lengkapi berkas untuk dikirimkan ke kejaksaan", jawabnya dikonfirmasi wartawan belum lama ini.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Jeffry Gultom membenarkan berkas kasus penipuan sudah diterimanya.

"Iya benar bang, spdp yang masuk ke kami An.Teguh Adiputra perkara penipuan"jawab anak buah Kajari Labuhanbatu, Marlambson Carel.

Sementara, Pengacara Hukum Sarbaini, Nasir Wardiansan Harahap, SH ucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian telah menetapkan terlapor Teguh sebagai tersangka.

"Terimakasih kami ucapkan kepada bapak Kapolres Labuhanbatu beserta jajarannya. Akhir terlapor Teguh ditetapkan sebagai tersangka penipuan" ucapnya singkat, Sabtu (16/11/2024).

Sebelumnya, merasa ditipu, Sarbaini Harahap (50) warga Suka Makmur, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu mendatangi ke Polres Labuhanbatu sekira Januari 2024 lalu.

Sarbaini didampingi Pengacara Hukumnya, Nasir Wardiansan Harahap, SH melaporkan peristiwa dugaan penipuan Rp150 juta oleh Teguh Adiputra Sitorus.

Uang Rp150 juta itu, jelas Nasir dikirim kliennya melalui rekening atas nama Iyone Tanjung istri dari terlapor.

Sejak dilaporkan, Pengacara yang akrab disapa Lacin itu, meminta pihak Kepolisian serius menangani perkara yang dilaporkan pihaknya itu.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Redaksi
A