Dijerat Kasus Penipuan 150 Juta, Polres Tetapkan Ketua SMSI Labuhanbatu Raya Berstatus Tersangka

AKURAT SUMUT - Sejak dilaporkan Sarbaini Harahap (50) ke Mapolres Labuhanbatu sekira sepuluh bulan lalu. Kini, Teguh Adiputra Sitorus berstatus jadi tersangka.
Sesuai dalam laporan polisi nomor:LP/B/103/l/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara, Ketua SMSI Labuhanbatu Raya (Labuhanbatu, Labusel, Labura) itu resmi ditetapkan sebagai status tersangka penipuan.
Disaat awak media mengkonfirmasi Polres labuhanbatu, Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala unit (Kanit) Pidana Khusus (Pidsus) Polres Labuhanbatu, Ipda Seniman.
"Sudah bang, spdp sudah diserahkan (ke kejaksaan)" katanya menjawab dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu, (6/11/2024).
Hal juga yang sama ditegaskan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau melalui Kasat Reskrim, AKP Teuku Rivanda.
Pihaknya, aku Rivanda telah menetapkan Ketua SMSI Teguh sebagai tersangka penipuan Rp150 juta dan akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka bang. Sedang kita lengkapi berkas untuk dikirimkan ke kejaksaan", jawabnya dikonfirmasi wartawan belum lama ini.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Jeffry Gultom membenarkan berkas kasus penipuan sudah diterimanya.
"Iya benar bang, spdp yang masuk ke kami An.Teguh Adiputra perkara penipuan"jawab anak buah Kajari Labuhanbatu, Marlambson Carel.
Sementara, Pengacara Hukum Sarbaini, Nasir Wardiansan Harahap, SH ucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian telah menetapkan terlapor Teguh sebagai tersangka.
"Terimakasih kami ucapkan kepada bapak Kapolres Labuhanbatu beserta jajarannya. Akhir terlapor Teguh ditetapkan sebagai tersangka penipuan" ucapnya singkat, Sabtu (16/11/2024).
Sebelumnya, merasa ditipu, Sarbaini Harahap (50) warga Suka Makmur, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu mendatangi ke Polres Labuhanbatu sekira Januari 2024 lalu.
Sarbaini didampingi Pengacara Hukumnya, Nasir Wardiansan Harahap, SH melaporkan peristiwa dugaan penipuan Rp150 juta oleh Teguh Adiputra Sitorus.
Uang Rp150 juta itu, jelas Nasir dikirim kliennya melalui rekening atas nama Iyone Tanjung istri dari terlapor.
Sejak dilaporkan, Pengacara yang akrab disapa Lacin itu, meminta pihak Kepolisian serius menangani perkara yang dilaporkan pihaknya itu.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Buntut Tragedi Keracunan Massal MBG di Karo, Kepala BGN Bawa Ancaman Pemecatan ASN Hingga Suspend Dapur SPPG
- 2Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Bernarkoba Asal Malaysia
- 3Aksi Heroik Siswa SMAN 1 Panai Hilir Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT ke-81 RI
- 4Sertijab PJU dan Kapolsek Medan: Kombes Jean Calvijn Tekankan Soliditas dan Pelayanan Publik
- 5HUT ke-81 RI, 463 Napi Lapas Rantauprapat Terima Remisi, 20 Orang Langsung Bebas
- 6Perkuat Sinergi Forkopimda, Kapolda Sumut Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Astaka
- 7Polda Sumut Salurkan 25 Ton Bantuan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT
- 8Langkah Besar Pemkab Dan DPRD Labuhanbatu: KUA-PPAS APBD 2027 Resmi Disahkan
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur








