Sumut

Putusan MA RI 5 Tahun, Freddy Simangunsong Suami Calon Wabup Paslon 03 Ellya Rosa Ditangkap Jaksa Kejari Labuhanbatu

Redaksi | 13 November 2024, 14:18 WIB
Putusan MA RI 5 Tahun, Freddy Simangunsong Suami Calon Wabup Paslon 03 Ellya Rosa Ditangkap Jaksa Kejari Labuhanbatu
AKURAT SUMUT - Suami Ellya Rossa Siregar Freddy Simangunsong Calon Wabup Paslon 03 terpidana kasus pencabulan keponakan ditangkap oleh Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Selasa, 12 November 2024 sekira pukul 12.20 wib.
 
Penangkapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 6277 K/Pid.Sus/2024, Kamis, 10 Oktober 2024.
 
Dalam Amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Freddy diputus 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
 
 
Namun sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu yang dipimpin Kajari, Marlambson Carel tidak transparan kepada media terkait penangkapan, Freddy suami Plt Bupati Labuhanbatu non aktif Ellya Rossa Siregar dan Calon Wabup Paslon Nomor 03 di Pilkada Kabupaten Labuhanbatu.
 
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Horas Monang Jeffry Andi Gultom disaat dikonfirmasi awak media mengaku pihaknya segera melakukan eksekusi. 
 
Berulang jawaban Kasi Pidum,"Segera kita eksekusi" aku anak buah Marlambson Carel saat dikonfirmasi sejak PN Rantauprapat mengirimkan relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 5 November 2024.
 
 
Terpisah, Kepala Lapas (Kalapas) kelas llA Rantauprapat, Batara Hutasoit membenarkan terpidana cabul, Freddy Simangunsong telah diserahkan jaksa ke Lapas Rantauprapat.
 
"Betul tadi siang (Selasa, 12 November 2024) sekitar jam 14.00 telah di serahkan Kejari Rantau Prapat ke lapas. Terima kasih" dibenarkan Batara saat dikonfirmasi Wartawan.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu memohonkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sesuai Nomor 119/Akta.Pid/2024/PNRAP juncto Nomor 1021/Pid.Sus/2023/PN Rap tanggal 7 Mei 2024.
 
 
Kasi Intelejen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, S.,SH menyampaikan siaran persnya, Rabu(13/11/2024) terkait Ekseskusi terhadap terpidana Dr.H.Freddy Simangunsong dalam perkara tindak pidana Perlindungan anak.
 
Rahmad menyampaikan pada hari Selasa, 12 Nopember 2024 sekira pukul 12.20 wib Tim Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan negeri labuhanbatu telah melakukan eksekusi putusan terhadap terpidana Dr.H.Freddy Simangunsong, MBA, atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : 6277 K/Pid.sus/2024 tanggal 10 Oktober 2024.
 
Lanjutnya, Dr.H.Freddy Simangunsong diamankan di perumahan DL Sitorus jl.Lintas Sumatera Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, selama proses pelaksanaan ekseskusi Dr.H.Freddy Simangunsong bersikap Kooperatif dan langsung dibawa ke kantor kejaksaan negeri labuhanbatu untuk pemeriksaan kesehatan serta dinyatakan sehat oleh tim dokter RSUD Rantauprapat.
 
 
Oleh karena itu, sekira pukul 14.00 wib Dr H.Freddy Simangunsong, MBA Langsung oleh Tim Jaksa Penuntut Umum menuju lembaga permasyarakatan kelas IIA Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6277 K/Pid.sus/2024 tanggal 10 Oktober 2024, tutupnya.
 
Disaat dikonfirmasi awak media, Rabu(13/11/2024) kepada Ibu Ellya Rosa Siregar Calon Wabup Paslon Nomor 03 Terkait suaminya ditangkap pihak kejaksaan negeri labuhanbatu atas putusan MA RI tidak menjawab sampai pemberitaan ditayangkan.
 
Dasarnya, Hakim PN Rantauprapat Alqudri memvonis bebas Freddy pada tanggal 25 April 2024, sesuai Nomor 1021/Pid.Sus/2023/PN Rap.***
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Redaksi
A