Pembangunan Jalan Lintas Sipiongot senilai Rp94,3 Miliar Disorot, Kontraktor Diduga Pakai Material Sirtu Ilegal

PALUTA - Pengerjaan proyek rekonstruksi Jalan Lintas Sipiongot yang menghubungkan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Tapanuli Selatan (Tapsel), dan Labuhanbatu tengah menjadi perbincangan publik.
Proyek bernilai Rp94.377.122.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga menggunakan material batu pasir batu (sirtu) ilegal yang tak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Langkah Pemerintah Provinsi Sumut mengucurkan dana puluhan miliar tersebut mendasari upaya pemulihan infrastruktur yang tadinya rusak parah guna memperkuat konektivitas antarwilayah dan memicu pertumbuhan ekonomi warga setempat. Namun, dugaan kejanggalan pada pasokan material dikhawatirkan dapat memicu penurunan kualitas akhir bangunan.
Dugaan penggunaan material tak bersertifikat resmi ini mengemuka setelah armada armada truk pengangkut batu sirtu milik kontraktor pelaksana, PT Sumatera Pioneer Building Material, terindikasi mengambil pasokan dari dua titik berbeda. Selain dari Labuhanbatu, truk-truk tersebut disinyalir mengangkut material dari kawasan Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Praktik pengangkutan material yang disinyalir tak berizin ini dilaporkan telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Berdasarkan keterangan warga lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan, intensitas pengangkutan mencapai puluhan unit per hari.
"Salah seorang warga mengatakan, setiap hari ada sekitar 20 truk yang mengangkut batu sirtu dari Huta Godang ke lokasi pembangunan jalan," ujarnya.
Saat dimintai konfirmasi mengenai perkembangan pengerjaan di lapangan, konsultan proyek, Simarmata, memaparkan bahwa saat ini proses pengerjaan memasuki tahap penataan fondasi di area Sitorkis.
"Pembangunan sedang berjalan. Di wilayah Sitorkis ini sedang melakukan tahapan menggunakan batu grade A. Setelah ini baru dilakukan pengaspalan," ujarnya.
Mengenai asal-usul pasokan batuan yang dialokasikan pada proyek tersebut, Simarmata menegaskan material tersebut didatangkan dari penyedia resmi di Labuhanbatu.
"Batu tersebut berasal dari PT KIS yang berada di Labuhanbatu. Soal ada temuan batu sirtu yang berasal dari Huta Godang, saya tidak mengetahuinya, Bang," jelasnya.
Pernyataan konsultan tersebut berlawanan dengan keterangan pelaksana proyek dari PT Sumatera Pioneer Building Material, Roy Kaban. Saat dimintai klarifikasi terpisah, Roy membenarkan adanya pengambilan material dari dua wilayah yang berbeda.
"Material sirtu tersebut berasal dari PT KIS yang berada di Labuhanbatu dan Huta Godang, Labuhanbatu Selatan," jelasnya.
Di sisi lain, tim media sempat menemui pengelola lokasi galian C berinisial P yang sedang mengemudikan truk pengangkut material. P memberikan keterangan singkat terkait status operasional lokasi penambangannya.
"Pantai batu kami sudah tutup semalam, Bang. Ini batu sirtu dari Labuhanbatu," ujarnya singkat.
Polemik penyediaan material ini memicu keprihatinan masyarakat penerima manfaat. Tokoh masyarakat setempat, Erpin Nandean, SH, mengungkapkan bahwa warga sejatinya sangat menyambut baik perbaikan jalan tersebut, namun menuntut transparansi dan kualitas pekerjaan.
"Kami berharap agar dibangun sebaik mungkin agar bisa tahan lama. Jangan ada kecurangan seperti yang kami temukan," ujarnya.
Erpin membeberkan adanya ketidaksesuaian antara informasi awal yang disampaikan pihak pengembang dengan realisasi pasokan material di lapangan.
"Kami berharap jangan ada kecurangan agar tidak mengurangi volume dan kekuatan pembangunan jalan tersebut," imbuhnya.
Guna mengantisipasi dampak kerusakan struktur bangunan di masa depan, warga mendesak adanya tindakan tegas dari instansi terkait serta peninjauan ulang atas pengerjaan proyek tersebut.
"Kami meminta kalau tidak ada kesesuaian dengan kontrak, proyek ini di-stop dulu dan dibuat sesuai dengan kontraknya. Kami berharap agar Pemerintah Provinsi Sumut turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pembangunan Jalan Lintas Sipiongot ini," pintanya.
Secara regulasi, penyedia jasa yang terbukti memanfaatkan material galian C atau batu sirtu ilegal terancam sanksi berat. Selain pemutusan kontrak kerja dan pemblokiran (blacklist), kontraktor juga berhadapan dengan tuntutan ganti rugi secara perdata hingga ancaman pidana penadahan hasil tambang tanpa izin resmi sesuai Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 2Buntut Tragedi Keracunan Massal MBG di Karo, Kepala BGN Bawa Ancaman Pemecatan ASN Hingga Suspend Dapur SPPG
- 3Dugaan Diskriminasi PT SMART Tbk Jerat Petani Sawit Adipati Labura: Akses Jalan Dipatok, Ekonomi Warga Lumpuh!
- 4Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Bernarkoba Asal Malaysia
- 5Gempa M6,4 Guncang Simalungun Sumatra Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- 6Aksi Heroik Siswa SMAN 1 Panai Hilir Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT ke-81 RI
- 7Sertijab PJU dan Kapolsek Medan: Kombes Jean Calvijn Tekankan Soliditas dan Pelayanan Publik
- 8HUT ke-81 RI, 463 Napi Lapas Rantauprapat Terima Remisi, 20 Orang Langsung Bebas
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur




