Sumut

Curi Rp12 Juta di Indomaret, Pelaku Diamuk Massa di Batubara Sebelum Polisi Amankan

Kurnia | 17 Februari 2025, 18:49 WIB
Curi Rp12 Juta di Indomaret, Pelaku Diamuk Massa di Batubara Sebelum Polisi Amankan

AKURAT SUMUT - Pada Sabtu, 15 Februari 2025,  sebuah peristiwa dramatis terjadi di Indomaret yang terletak di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. 

Seorang pria yang belakangan diketahui bernama WS alias Wawan Setiawan, berusaha mencuri uang senilai Rp12 juta yang ada di kasir Indomaret tersebut. 

Namun, aksinya gagal dan berakhir dengan dia diamuk massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Kejadian ini bermula sekitar pukul 11.00 WIB saat WS nekat masuk ke dalam toko Indomaret dan langsung menuju meja kasir. 

Dengan sangat berani, ia mengambil uang tunai yang berada di kasir yang jumlahnya mencapai Rp.12 juta. Namun, tindakannya segera diketahui oleh salah seorang karyawan yang bekerja di toko tersebut. 

Tidak hanya karyawan, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pun langsung melapor dan turut mengejar pelaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Cecep Suhendra, warga sekitar yang marah langsung mengeroyok pelaku dan menghajarnya. 

"Pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa yang berhasil menangkapnya dan melukainya," ujar AKP Cecep. 

Pelaku pun mendapatkan luka-luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh massa sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi kejadian.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan mengamankan WS dari kerumunan massa. 

Begitu petugas sampai di tempat kejadian, WS dibawa ke Mapolsek Labuhan Ruku untuk proses lebih lanjut. 

Tersangka mengalami beberapa luka, termasuk luka robek di sudut mata kanan, memar pada kelopak mata, serta pendarahan pada hidung dan tangan kanan akibat dipukuli massa. Meskipun dalam kondisi terluka, WS tetap dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Setelah diamankan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap WS. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pria tersebut nekat melakukan pencurian karena terdesak masalah ekonomi.

Namun, polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait motif pasti dari aksi kriminal ini. 

Pihak kepolisian juga telah meminta pihak Indomaret untuk segera membuat laporan resmi terkait kehilangan uang tersebut agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, masyarakat setempat merasa lega karena pelaku dapat segera diamankan sebelum lebih banyak kerusakan yang terjadi. 

Meski demikian, kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap tindak kriminal yang bisa terjadi kapan saja, terutama di tempat-tempat umum seperti minimarket.

 "Saya sangat bersyukur polisi datang tepat waktu, kalau tidak mungkin kejadian ini bisa lebih buruk," kata salah satu warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Selain itu, Kapolsek Cecep Suhendra mengimbau agar masyarakat tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dalam menghadapi kejadian-kejadian serupa. 

“Jika ada yang mencurigakan atau terjadi tindak kriminal, segera laporkan ke pihak kepolisian. Kami akan menangani kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Cecep.

Kejadian ini juga mempertegas pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. 

Polisi berharap agar warga tetap waspada dan proaktif melaporkan segala hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

Dalam hal ini, Polsek Labuhan Ruku terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus pencurian yang melibatkan WS. 

Polisi juga sedang mendalami apakah pelaku memiliki catatan kriminal sebelumnya atau apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.

 

 

WS saat ini berada dalam tahanan kepolisian dan akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan tindakannya. 

Berdasarkan informasi yang tersedia, pelaku pencurian di Indomaret Batubara dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

Pasal ini mengatur tentang pencurian yang dilakukan dengan cara memasuki rumah, pekarangan, atau tempat tertutup lainnya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I